ADMINISTRASI PAJAK

Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, Tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 14:40 WIB
Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, Tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) pada aplikasi e-bupot unifikasi, tarif lebih tinggi tidak berlaku lagi.

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan hal tersebut saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. Warganet itu bertanya tentang pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang ternyata tetap normal sebesar 2% saat dia membuat bupot unifikasi untuk vendor non-NPWP dengan NIK.

“Saat ini penerapan tarif PPh Pasal 23 pada e-bupot unifikasi yang memilih identitas NIK (untuk orang pribadi) adalah tetap menjadi tarif normal (2% atau 15% sesuai jenis objek penghasilan), dalam hal nomor NIK telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kring Pajak mengatakan informasi mengenai penggunaan NPWP pada sistem DJP telah disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024. Sesuai dengan pengumuman tersebut, NPWP 15 digit masih digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh melalui e-bupot unifikasi.

Jika penerima penghasilan atau pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) adalah orang pribadi penduduk, identitas yang dicantumkan saat pembuatan bupot PPh bisa NPWP 15 digit atau NIK.

Adapun NIK yang dimaksud adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketika identitas diisi dengan NIK tersebut, masih sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, tarif lebih tinggi sesuai dengan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

Seperti diketahui, kewajiban penggunaan e-bupot unifikasi dimulai sejak masa pajak April 2022. Simak ‘Pakai e-Bupot Unifikasi, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecuali’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses