ADMINISTRASI PAJAK

Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, Tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 14:40 WIB
Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, Tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) pada aplikasi e-bupot unifikasi, tarif lebih tinggi tidak berlaku lagi.

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan hal tersebut saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. Warganet itu bertanya tentang pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang ternyata tetap normal sebesar 2% saat dia membuat bupot unifikasi untuk vendor non-NPWP dengan NIK.

“Saat ini penerapan tarif PPh Pasal 23 pada e-bupot unifikasi yang memilih identitas NIK (untuk orang pribadi) adalah tetap menjadi tarif normal (2% atau 15% sesuai jenis objek penghasilan), dalam hal nomor NIK telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak mengatakan informasi mengenai penggunaan NPWP pada sistem DJP telah disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024. Sesuai dengan pengumuman tersebut, NPWP 15 digit masih digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh melalui e-bupot unifikasi.

Jika penerima penghasilan atau pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) adalah orang pribadi penduduk, identitas yang dicantumkan saat pembuatan bupot PPh bisa NPWP 15 digit atau NIK.

Adapun NIK yang dimaksud adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika identitas diisi dengan NIK tersebut, masih sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, tarif lebih tinggi sesuai dengan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

Seperti diketahui, kewajiban penggunaan e-bupot unifikasi dimulai sejak masa pajak April 2022. Simak ‘Pakai e-Bupot Unifikasi, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecuali’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra