UNI EROPA

Irlandia Cs Tolak Proposal Transparansi Perusahaan Multinasional di UE

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:58 WIB
Irlandia Cs Tolak Proposal Transparansi Perusahaan Multinasional di UE

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Irlandia dan sekutunya berupaya menghentikan pembahasan tentang rancangan regulasi terkait dengan transparansi pembayaran pajak perusahaan di negara-negara Uni Eropa (UE). Namun, upaya ini dikabarkan gagal karena perubahan mekanisme perumusan kebijakan.

Irlandia bersama Siprus, Ceko, Hongaria, Luksemburg, Malta, dan Swedia menyampaikan keberatan terhadap rancangan ketentuan yang akan memaksa perusahaan multinasional untuk membuka laporan pembayaran pajaknya di tiap negara anggota UE kepada publik.

Kepala Layanan Keuangan Uni Eropa Mairead McGuinness mengatakan ada terobosan dalam perumusan kebijakan pajak di tingkat UE dengan mengganti mekanisme veto nasional menjadi skema suara mayoritas.

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Perubahan tata cara pembahasan kebijakan dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya veto atas proposal yang sudah diperkenalkan dan dibahas sejak 2016 tersebut. Dia menegaskan proposal kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk mengintervensi kebijakan pajak domestik negara anggota.

McGuinness menjelaskan proposal kebijakan tersebut dialamatkan untuk meningkatkan transparansi pajak bagi perusahaan multinasional yang menjalankan usaha. Kemudian, maksud proposal kebijakan tersebut juga sebagai alat memulihkan kepercayaan warga UE pada sistem pajak yang adil.

"Proposal kebijakan sama sekali tidak berusaha untuk mengubah aturan fiskal yang berlaku untuk perusahaan atau menegakan aturan fiskal UE pada kebijakan pajak domestik negara anggota," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Proposal regulasi itu didukung setidaknya 17 negara UE, termasuk Italia, Prancis, Spanyol, Belanda, Denmark, Finlandia, dan Austria. Posisi Jerman masih belum jelas. Jika disetujui Parlemen Eropa, ketentuan akan berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di UE – termasuk yang memiliki kantor pusat di luar negeri – dengan omzet global terkonsolidasi lebih dari €750 juta.

Penolakan Irlandia dan sekutunya disayangkan CEO Oxfam Irlandi Jim Clarken. Menurutnya, pilihan pemerintah untuk menolak proposal tersebut sama sekali tidak mencerminkan komitmen penegakan transparansi pajak.

"Sangat mengecewakan Irlandia menentang tindakan untuk transparansi pajak yang mendasar seperti ini," imbuhnya seperti dilansir independent.ie. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja