UNI EROPA

Irlandia Cs Tolak Proposal Transparansi Perusahaan Multinasional di UE

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:58 WIB
Irlandia Cs Tolak Proposal Transparansi Perusahaan Multinasional di UE

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Irlandia dan sekutunya berupaya menghentikan pembahasan tentang rancangan regulasi terkait dengan transparansi pembayaran pajak perusahaan di negara-negara Uni Eropa (UE). Namun, upaya ini dikabarkan gagal karena perubahan mekanisme perumusan kebijakan.

Irlandia bersama Siprus, Ceko, Hongaria, Luksemburg, Malta, dan Swedia menyampaikan keberatan terhadap rancangan ketentuan yang akan memaksa perusahaan multinasional untuk membuka laporan pembayaran pajaknya di tiap negara anggota UE kepada publik.

Kepala Layanan Keuangan Uni Eropa Mairead McGuinness mengatakan ada terobosan dalam perumusan kebijakan pajak di tingkat UE dengan mengganti mekanisme veto nasional menjadi skema suara mayoritas.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Perubahan tata cara pembahasan kebijakan dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya veto atas proposal yang sudah diperkenalkan dan dibahas sejak 2016 tersebut. Dia menegaskan proposal kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk mengintervensi kebijakan pajak domestik negara anggota.

McGuinness menjelaskan proposal kebijakan tersebut dialamatkan untuk meningkatkan transparansi pajak bagi perusahaan multinasional yang menjalankan usaha. Kemudian, maksud proposal kebijakan tersebut juga sebagai alat memulihkan kepercayaan warga UE pada sistem pajak yang adil.

"Proposal kebijakan sama sekali tidak berusaha untuk mengubah aturan fiskal yang berlaku untuk perusahaan atau menegakan aturan fiskal UE pada kebijakan pajak domestik negara anggota," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Proposal regulasi itu didukung setidaknya 17 negara UE, termasuk Italia, Prancis, Spanyol, Belanda, Denmark, Finlandia, dan Austria. Posisi Jerman masih belum jelas. Jika disetujui Parlemen Eropa, ketentuan akan berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di UE – termasuk yang memiliki kantor pusat di luar negeri – dengan omzet global terkonsolidasi lebih dari €750 juta.

Penolakan Irlandia dan sekutunya disayangkan CEO Oxfam Irlandi Jim Clarken. Menurutnya, pilihan pemerintah untuk menolak proposal tersebut sama sekali tidak mencerminkan komitmen penegakan transparansi pajak.

"Sangat mengecewakan Irlandia menentang tindakan untuk transparansi pajak yang mendasar seperti ini," imbuhnya seperti dilansir independent.ie. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan