SINGAPURA

IRAS Rilis Laporan Penerimaan Pajak, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:45 WIB
IRAS Rilis Laporan Penerimaan Pajak, Ini Isinya IRAS. (Foto: Straitstimes.com)

SINGAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) resmi merilis laporan resminya terkait penerimaan pajak yang berhasil terkumpul untuk tahun fiskal 2015/2016 pada Selasa, (30/8).

Dalam siaran persnya, IRAS menyatakan terjadi peningkatan penerimaan pajak sebesar 3,2% dari tahun sebelumnya dan berhasil meraup S$44,8 miliar atau setara Rp436,6 tiliun.

“Pajak penghasilan (PPh) menyumbangkan 55% dari total seluruh penerimaan pajak, di mana terdapat kenaikan sebanyak 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, ada pertumbuhan penerimaan sebesar 3,3% dari PPh Badan dan 3,4% dari PPh Orang Pribadi,” ungkap IRAS dalam laporannya.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Sementara itu, kenaikan juga ditunjukkan dari penerimaan pajak di sektor properti yaitu 2,7% dengan nilai penerimaan mencapai S$4,5 miliar atau sekitar Rp43,8 triliun. Sedangkan untuk bea materai, penerimaan tidak mengalami peningkatan, yaitu tetap berada di kisaran S$2,8 miliar atau setara Rp27,3 triliun.

Wajib pajak Singapura juga membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini terbukti dari fakta adanya 90% wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak terlambat membayar pajaknya.

Dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti dilansir Channel News Asia, wajib pajak Singapura juga patut diacungi jempol. Terbukti sebanyak 96% wajib pajak orang pribadi dan 82% wajib pajak badan mengisi SPT tepat waktu.

IRAS juga melaporkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap 11.450 wajib pajak dan berhasil mengembalikan penerimaan negara sebanyak $411 juta atau sekitar Rp4 triliun dalam bentuk pajak dan penalti dari tahun fiskal sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor