SINGAPURA

IRAS Rilis Laporan Penerimaan Pajak, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:45 WIB
IRAS Rilis Laporan Penerimaan Pajak, Ini Isinya IRAS. (Foto: Straitstimes.com)

SINGAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) resmi merilis laporan resminya terkait penerimaan pajak yang berhasil terkumpul untuk tahun fiskal 2015/2016 pada Selasa, (30/8).

Dalam siaran persnya, IRAS menyatakan terjadi peningkatan penerimaan pajak sebesar 3,2% dari tahun sebelumnya dan berhasil meraup S$44,8 miliar atau setara Rp436,6 tiliun.

“Pajak penghasilan (PPh) menyumbangkan 55% dari total seluruh penerimaan pajak, di mana terdapat kenaikan sebanyak 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, ada pertumbuhan penerimaan sebesar 3,3% dari PPh Badan dan 3,4% dari PPh Orang Pribadi,” ungkap IRAS dalam laporannya.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Sementara itu, kenaikan juga ditunjukkan dari penerimaan pajak di sektor properti yaitu 2,7% dengan nilai penerimaan mencapai S$4,5 miliar atau sekitar Rp43,8 triliun. Sedangkan untuk bea materai, penerimaan tidak mengalami peningkatan, yaitu tetap berada di kisaran S$2,8 miliar atau setara Rp27,3 triliun.

Wajib pajak Singapura juga membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini terbukti dari fakta adanya 90% wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak terlambat membayar pajaknya.

Dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti dilansir Channel News Asia, wajib pajak Singapura juga patut diacungi jempol. Terbukti sebanyak 96% wajib pajak orang pribadi dan 82% wajib pajak badan mengisi SPT tepat waktu.

IRAS juga melaporkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap 11.450 wajib pajak dan berhasil mengembalikan penerimaan negara sebanyak $411 juta atau sekitar Rp4 triliun dalam bentuk pajak dan penalti dari tahun fiskal sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak