PERANG TARIF

Investor Sumringah, Tarif Pajak India Kini Sama dengan Singapura

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 17:30 WIB
Investor Sumringah, Tarif Pajak India Kini Sama dengan Singapura

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. (Foto: ndtv,com)

HONG KONG, DDTCNews—Kebijakan India memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke level 25% dari 30% Jumat lalu (20/9/2019) disambut investor sebagai anugerah yang dapat membantu memacu pertumbuhan ekonomi dan keuntungan perusahaan.

Tarif PPh India akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik tanpa insentif. Untuk perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 terkena tarif 15% tanpa insentif atau 17,01% dengan insentif. Kebijakan tersebut sama dengan tingkat tarif PPh badan Singapura, 17%.

“Ini berarti kekhawatiran terhadap India sudah tercakup saat ini. Kita harus lihat apa yang perusahaan lakukan dalam investasi dan konsumen dalam pengeluaran,” ungkap Manajer Dana Senior Ekuitas Asia Pasifik BNP Paribas SA Felix Lam di Hong Kong, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Benchmark Indeks Sensex menuju kenaikan terbesar dalam satu dekade, naik 6,3% setelah penurunan tak terduga. Keuntungan tersebut menghapus kerugian akibat koreksi pada Kamis sebelumnya karena indeks mencatat penurunan 10% dari rekor tertinggi yang disentuh pada Juni.

“Pemotongan pajak ini harus mendorong kepercayaan bisnis dan investasi. India tetap merupakan kisah pertumbuhan jangka panjang terbaik di emerging market, tetapi ekonomi jelas melambat baru-baru ini,” kata Kepala Northcape Capital Ltd Ross Cameron di Tokyo

Pemotongan pajak itu, yang berlaku retrospektif sejak 1 April 2020, akan menelan pendapatan pemerintah Rp287 triliun. Kebijakan India ini adalah langkah terakhir dalam serangkaian tindakan dalam beberapa pekan terakhir setelah pertumbuhan ekonomi melambat ke level terendah 6 tahun.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

“Kami sudah memiliki pandangan yang cukup positif pada pasar ekuitas negara itu sehingga kami akan tetap berinvestasi. India sekarang perlu menciptakan lebih banyak pekerjaan untuk membuatnya lebih baik,” sambung Felix Lam seperti dilansir livemint.com.

Tarif pajak tersebut, menurut Citigroup Inc, dapat memacu lebih banyak investor untuk membeli saham India. “Kami berharap reli ini akan memiliki lebih banyak kaki dengan tindak lanjut pembelian pekan depan, terutama setelah kinerja yang buruk belakangan ini,” ungkap Citigroup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah