PERANG TARIF

Investor Sumringah, Tarif Pajak India Kini Sama dengan Singapura

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 17:30 WIB
Investor Sumringah, Tarif Pajak India Kini Sama dengan Singapura

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. (Foto: ndtv,com)

HONG KONG, DDTCNews—Kebijakan India memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke level 25% dari 30% Jumat lalu (20/9/2019) disambut investor sebagai anugerah yang dapat membantu memacu pertumbuhan ekonomi dan keuntungan perusahaan.

Tarif PPh India akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik tanpa insentif. Untuk perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 terkena tarif 15% tanpa insentif atau 17,01% dengan insentif. Kebijakan tersebut sama dengan tingkat tarif PPh badan Singapura, 17%.

“Ini berarti kekhawatiran terhadap India sudah tercakup saat ini. Kita harus lihat apa yang perusahaan lakukan dalam investasi dan konsumen dalam pengeluaran,” ungkap Manajer Dana Senior Ekuitas Asia Pasifik BNP Paribas SA Felix Lam di Hong Kong, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Benchmark Indeks Sensex menuju kenaikan terbesar dalam satu dekade, naik 6,3% setelah penurunan tak terduga. Keuntungan tersebut menghapus kerugian akibat koreksi pada Kamis sebelumnya karena indeks mencatat penurunan 10% dari rekor tertinggi yang disentuh pada Juni.

“Pemotongan pajak ini harus mendorong kepercayaan bisnis dan investasi. India tetap merupakan kisah pertumbuhan jangka panjang terbaik di emerging market, tetapi ekonomi jelas melambat baru-baru ini,” kata Kepala Northcape Capital Ltd Ross Cameron di Tokyo

Pemotongan pajak itu, yang berlaku retrospektif sejak 1 April 2020, akan menelan pendapatan pemerintah Rp287 triliun. Kebijakan India ini adalah langkah terakhir dalam serangkaian tindakan dalam beberapa pekan terakhir setelah pertumbuhan ekonomi melambat ke level terendah 6 tahun.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

“Kami sudah memiliki pandangan yang cukup positif pada pasar ekuitas negara itu sehingga kami akan tetap berinvestasi. India sekarang perlu menciptakan lebih banyak pekerjaan untuk membuatnya lebih baik,” sambung Felix Lam seperti dilansir livemint.com.

Tarif pajak tersebut, menurut Citigroup Inc, dapat memacu lebih banyak investor untuk membeli saham India. “Kami berharap reli ini akan memiliki lebih banyak kaki dengan tindak lanjut pembelian pekan depan, terutama setelah kinerja yang buruk belakangan ini,” ungkap Citigroup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?