CRYPTOCURRENCY

Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan adanya regulasi yang mengatur transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini lantaran jumlah peminat aset kripto di pasar domestik terus tumbuh subur.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling cepat mengadopsi pengaturan kripto. Perdagangan kripto perlu diatur khususnya terkait dengan perlindungan dana nasabah dan kepastian hukum.

"Juga untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Tanah Air sampai dengan Agustus 2022 tercatat mencapai 16,1 juta pelanggan. Sementara itu, rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 725.000 pelanggan per bulan.

Didid menilai, kondisi tersebut menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Bappebti, ujarnya, merasa perlu melakukan pengawasan untuk menjaga pasar kripto nasional tetap kondusif.

"Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah suatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Didid.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Selama ini Bappebti juga sudah mengatur aset kripto mana saja yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk whitelist. Ketentuannya dituangkan dalam Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Penetapan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan mengacu pada basis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Sementara itu, hasil penilaian AHP wajib mempertimbangkan beberapa hal, termasuk nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilaian risikonya. Penilaian risiko juga mencakup risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN