CRYPTOCURRENCY

Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Investor Makin Banyak, Bappebti Atur Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan adanya regulasi yang mengatur transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini lantaran jumlah peminat aset kripto di pasar domestik terus tumbuh subur.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling cepat mengadopsi pengaturan kripto. Perdagangan kripto perlu diatur khususnya terkait dengan perlindungan dana nasabah dan kepastian hukum.

"Juga untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Tanah Air sampai dengan Agustus 2022 tercatat mencapai 16,1 juta pelanggan. Sementara itu, rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 725.000 pelanggan per bulan.

Didid menilai, kondisi tersebut menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Bappebti, ujarnya, merasa perlu melakukan pengawasan untuk menjaga pasar kripto nasional tetap kondusif.

"Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah suatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Didid.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selama ini Bappebti juga sudah mengatur aset kripto mana saja yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk whitelist. Ketentuannya dituangkan dalam Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Penetapan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan mengacu pada basis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Sementara itu, hasil penilaian AHP wajib mempertimbangkan beberapa hal, termasuk nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilaian risikonya. Penilaian risiko juga mencakup risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses