PP 12/2023

Investor IKN Bisa Memperoleh Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB
Investor IKN Bisa Memperoleh Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun

Ilustrasi. Pekerja membersihkan lokasi glamping di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang mengatur tentang pemberian hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 18 PP 12/2023, jangka waktu HGU di atas hak pengelolaan (HPL) otorita IKN diberikan melalui 1 siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

“HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Perpanjangan dan pembaruan HGU di IKN akan diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha sudah dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Permohonan diberikan jika telah memenuhi beberapa kriteria. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara otorita IKN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Atas perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus ... serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua ... dimuat dalam sertifikat HGU," bunyi Pasal 18 ayat (7) PP 12/2023.

Pemberian hak atas tanah (HAT), termasuk HGU, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. HAT dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN.

Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT juga dikenakan BPHTB dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP