PP 12/2023

Investor di IKN Dapat Tax Holiday Hingga 30 Tahun, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:00 WIB
Investor di IKN Dapat Tax Holiday Hingga 30 Tahun, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 yang mengatur pemberian berbagai insentif fiskal, termasuk tax holiday, bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP 12/2023 menyebut investor di IKN dapat memperoleh insentif pengurangan PPh badan sebesar 100%. Insentif tersebut dapat diberikan paling lama 30 tahun.

"Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar," bunyi Pasal 28 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Fasilitas tax holiday diberikan untuk penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

Mengenai investasi di bidang infrastruktur dan layanan umum, pemerintah menetapkan ada 17 jenis proyek yang dapat dibangun di antaranya berupa pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Kemudian, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Lalu, proyek pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Berikutnya, proyek pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk bangkitan ekonomi, proyek yang diberikan fasilitas berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Untuk bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan pada 2023-2030. Lalu, selama 25 tahun untuk periode 2031-2035 dan selama 20 tahun pajak untuk 2036-2045.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan pada 2023-2030, selama 15 tahun pajak pada 2031-2035, dan selama 10 tahun pajak untuk 2036-2045.

Untuk pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan pada periode 2023-2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan pada periode 2031-2045.

"Dikecualikan [tax holiday] untuk pengurangan pajak penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 tahun pajak…,pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 50% dari persentase pengurangan pajak penghasilan," bunyi Pasal 29 ayat (5) PP 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP