APBN 2019

Intip Rencana Kebijakan Perpajakan 2019

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 06 November 2018 | 10:55 WIB
Intip Rencana Kebijakan Perpajakan 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan target penerimaan senilai Rp1.786,4 triliun, kebijakan perpajakan pada tahun depan akan diarahkan untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan daya saing. Apa saja kebijakan yang akan dilakukan?

Berdasarkan keterangan pemerintah saat memaparkan APBN 2019, kebijakan pajak 2019 yang akan dijalankan meliputi tiga aspek yakni penguatan pelayanan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan kepatuhan pajak.

Untuk aspek penguatan pelayanan pajak, kebijakan yang akan dijalankan pemerintah meliputi simplifikasi registrasi, perluasan tempat pemberian pelayanan; perluasan cakupan e-filing; serta kemudahan restitusi.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk melakukan law enforcement secara berkeadilan. Pemerintah juga akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan.

Sementara, dalam aspek pengawasan kepatuhan pajak, otoritas akan terus mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan. Selain itu, otoritas juga akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut implementasi pengampunan pajak.

Otoritas, masih dalam kerangkan pengawasan kepatuhan, akan menangani UMKM secara end-to-end melalui pendekatan business development services (DBS). Pemerintah juga akan melanjutkan joint program Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Pemerintah juga akan membenahi basis data perpajakan. Sejalan dengan langkah tersebut, pemerintah akan menerapkan pengawasan wajib pajak berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

Adapun, untuk kebijakan kepabeanan dan cukai 2019, pemerintah akan menjalankan enam langkah besar.Pertama, memperbaiki dwelling time melalui percepatan layanan pusat logistik berikat, simplifikasi prosedur impor, dan pembayaran bea masuk dan pajak 24X7 dengan MPN G2.

Kedua, melanjutkan pemberantasan penyelundupan dan penertiban barang kena cukai ilegal, terutama untuk rokok dan minuman keras. Ketiga, melanjutkan penurunan/efisiensi biaya logistik.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Keempat, melanjutkan penertiban importir, eksportir, dan cukai berisiko tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT). Komitmen ini akan dijalankan melalui sinergitas dengan beberapa instansi seperti DJP, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Kelima, pengembangan atau perluasan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah.Keenam, penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Untuk tahun depan, pemerintah berencana memberlakukan cukai untuk kemasan plastik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah