SE-52/PJ/2021

Interpretasikan P3B, Pegawai DJP Harus Konsisten Gunakan Definisi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 11:30 WIB
Interpretasikan P3B, Pegawai DJP Harus Konsisten Gunakan Definisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-52/PJ/2021 turut mengatur tentang penggunaan definisi oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ketika menginterpretasikan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

SE-52/PJ/2021 mengamanatkan kepada setiap pegawai DJP untuk menggunakan definisi dari suatu istilah secara konsisten ketika menginterpretasikan P3B. Secara umum, definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.

Pertama, definisi yang tercantum dalam pasal P3B mengenai definisi umum (general definitions) yang berlaku umum untuk keperluan penginterpretasian dan penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam P3B

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, definisi yang bisa digunakan untuk interpretasi adalah definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi atas pajak yang dimaksud.

"Misal, definisi ‘dividen’, ‘bunga’, dan ‘royalti’ yang masing-masing terdapat dalam pasal P3B mengenai dividen, bunga dan royalti," bunyi SE-52/PJ/2021.

Ketiga, definisi menurut ketentuan perundang-undangan domestik negara pihak dalam P3B juga dapat digunakan untuk menginterpretasikan P3B.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keempat, pegawai DJP juga dapat menggunakan definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi pasal tersebut yang diperluas hingga mencakup definisi menurut ketentuan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Dalam hal P3B tidak mencantumkan definisi suatu istilah, definisi yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Ketentuan ini dikecualikan apabila konteksnya mensyaratkan lain atau jika pejabat berwenang telah menyepakati definisi yang berbeda sesuai dengan Pasal 25 tentang mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 diterbitkan sebagai petunjuk umum bagi pegawai DJP dalam menginterpretasikan dan menerapkan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa.

"Dipandang perlu menyusun petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan pedoman bagi pegawai DJP untuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi SE-52/PJ/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja