DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Interpretasi Transfer Pricing, Putusan Pengadilan Perlu Dipelajari

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Interpretasi Transfer Pricing, Putusan Pengadilan Perlu Dipelajari

Specialist Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina Sumeler dan Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam webinar Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempelajari putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung guna membantu menginterpretasi ketentuan transfer pricing.

Specialist Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina Sumeler mengatakan tidak cukup apabila hanya mempelajari hukum positif transfer pricing. Menurutnya, wajib pajak juga perlu memahami interpretasi final dari ketentuan transfer pricing melalui putusan pengadilan.

“Ini agar kita mengetahui bagaimana sebenarnya penerapan hukum transfer pricing. Jika kita hanya tahu hukumnya, kita interpretasi hanya berdasarkan pemahaman masing-masing,” ujarnya dalam webinar Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dwina mencontohkan kasus terkait dengan justifikasi kesebandingan dengan menggunakan satu pembanding. Menurutnya, kasus tersebut menggambarkan bagaimana pengaplikasian satu sampel dan satu titik kewajaran dalam analisis kesebandingan.

Dia juga menguraikan studi kasus mengenai justifikasi kondisi kerugian yang tidak dipengaruhi oleh transaksi hubungan istimewa. Berdasarkan kasus itu, ia menjelaskan tentang suatu kondisi yang dapat disebut abnormal sehingga perlu dilakukan normalisasi laporan keuangan.

Kondisi abnormal merupakan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi analisis kesebandingan karena menciptakan situasi unik dan umumnya tidak terjadi berulang. Apabila hal ini terjadi, wajib pajak dapat mengidentifikasi kondisi yang abnormal dan menormalisasikannya agar sebanding.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung menambahkan normalisasi tidak cukup dilakukan hanya dengan argumen normatif. Wajib pajak juga perlu menguantifikasi dan memperhitungkannya dalam profit and loss account.

“Tak cukup menceritakan penurunan laba secara normatif dengan bukti dokumen. Kita benar-benar harus mengeluarkan angka seandainya kondisi abnormal tidak ada. Kondisi dalam kasus itu mirip dengan kondisi pandemi, karena banyak perusahaan yang turun profitnya,” tuturnya.

Yusuf juga menjabarkan studi kasus terkait dengan penggunaan transactional net margin method (TNMM) sebagai sanity check dalam sengketa pembayaran royalti kepada pihak dengan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menyebut keputusan pengadilan pajak dalam kasus tersebut menjadi landmark decision perlunya penggunaan TNMM untuk mengonfirmasi kebenaran analisis metode comparable uncontrolled price (CUP) dalam pembayaran royalti. Namun, ia menekankan bahwa ketika menggunakan dua metode, kesimpulannya harus saling mengonfirmasi.

Webinar yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta ini merupakan seri terakhir dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC.

DDTC juga menggelar webinar lainnya seperti Webinar Series: University Roadshow. Selain itu, akan ada pula acara bertajuk Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan DDTC New Generation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?