KONSULTASI UU HPP

Integrasi NIK dan NPWP, Bagaimana dengan Wajib Pajak Lama?

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:15 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, Bagaimana dengan Wajib Pajak Lama?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Nadila. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja pada sektor jasa keuangan. Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehubungan dengan ini, saya mendengar kabar terbaru bahwa NPWP akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan dengan NPWP yang sudah saya miliki? Lalu, ketika saya diminta untuk mengisi NPWP, saya harus isi dengan NIK atau NPWP? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Nadila. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menyebutkan NPWP wajib pajak orang pribadi akan diintegrasikan dengan NIK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1a) UU HPP yang berbunyi:

“(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.”

Sesuai dengan ketentuan ini, NIK akan berfungsi sebagai NPWP orang pribadi. Selanjutnya, beleid tersebut diperlengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

PMK 112/2022 mengamanatkan integrasi NIK dan NPWP orang pribadi berlaku efektif mulai 14 Juli 2022. Selain itu, PMK 112/2022 dengan jelas menyatakan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 tertulis:

(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,

sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Nadila, tugas wajib pajak sehubungan dengan integrasi NIK dan NPWP ialah melakukan validasi NIK. Validasi diperlukan untuk melakukan pemadanan dengan data kependudukan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Validasi data dapat dilakukan dengan mengunjungi aplikasi DJP Online. Perincian mengenai tata cara melakukan validasi NIK dan NPWP dapat dibaca pada tautan berikut. Setelah berhasil melakukan validasi data, Ibu Nadila sudah dapat menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi NPWP.

Sebagai tambahan, NPWP yang memiliki format 15 digit masih dapat digunakan untuk kepentingan layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya. Namun, penggunaan NPWP tersebut dalam layanan administrasi hanya dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Penjelasan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, yaitu:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, jika telah melebihi tanggal 31 Desember 2023, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Wajib pajak orang pribadi harus memakai NIK. Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN