ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB
Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pembayaran dimaksud memenuhi kondisi-kondisi tertentu.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh, termasuk PPh Pasal 22.

“Pemungutan PPh Pasal 22…, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski begitu, instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembayaran yang memenuhi kondisi tertentu. Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Kedua, atas pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Ketiga, atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau pemakaian air dan listrik

Keempat, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras. Keenam, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

Ketujuh, pembayaran untuk pembelian barang kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak