INSENTIF FISKAL

Insentif Usaha PEN Terserap 100%, Ini Rincian Jumlah Penerima Manfaat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:30 WIB
Insentif Usaha PEN Terserap 100%, Ini Rincian Jumlah Penerima Manfaat

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk insentif dunia usaha sudah menembus 100% per 10 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. Sebagian besar dimanfaatkan oleh insentif perpajakan.

"PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk 87.092 pemberi kerja," sebut menteri keuangan dalam paparannya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, insentif PPh final UMKM DTP dimanfaatkan 134.591 pelaku UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.578 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.944 wajib pajak dan restitusi PPN dipercepat diakses oleh 2.728 wajib pajak.

"Sementara untuk penurunan tarif PPh badan dimanfaatkan untuk seluruh wajib pajak badan," sebut menteri keuangan.

Kemudian, insentif PPN DTP sektor properti berlaku pada 941 penjual. Relaksasi PPnBM mobil baru disalurkan melalui 6 manufaktur produsen mobil nasional. Sementara itu, insentif PPN dalam negeri sewa outlet dimanfaatkan 885 wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Secara total, serapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 10 Desember 2021 baru mencapai 70% atau senilai Rp519,69 triliun dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp744,77 triliun.

Dengan demikian, anggaran PEN yang belum dibelanjakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 10 Desember 2021 sekitar Rp220 triliun (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses