INSENTIF FISKAL

Insentif Usaha PEN Terserap 100%, Ini Rincian Jumlah Penerima Manfaat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:30 WIB
Insentif Usaha PEN Terserap 100%, Ini Rincian Jumlah Penerima Manfaat

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk insentif dunia usaha sudah menembus 100% per 10 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. Sebagian besar dimanfaatkan oleh insentif perpajakan.

"PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk 87.092 pemberi kerja," sebut menteri keuangan dalam paparannya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, insentif PPh final UMKM DTP dimanfaatkan 134.591 pelaku UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.578 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.944 wajib pajak dan restitusi PPN dipercepat diakses oleh 2.728 wajib pajak.

"Sementara untuk penurunan tarif PPh badan dimanfaatkan untuk seluruh wajib pajak badan," sebut menteri keuangan.

Kemudian, insentif PPN DTP sektor properti berlaku pada 941 penjual. Relaksasi PPnBM mobil baru disalurkan melalui 6 manufaktur produsen mobil nasional. Sementara itu, insentif PPN dalam negeri sewa outlet dimanfaatkan 885 wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Secara total, serapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 10 Desember 2021 baru mencapai 70% atau senilai Rp519,69 triliun dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp744,77 triliun.

Dengan demikian, anggaran PEN yang belum dibelanjakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 10 Desember 2021 sekitar Rp220 triliun (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan