BERITA PAJAK HARI INI

Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 08:39 WIB
Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengkaji pemberian keringanan pajak barang mewah untuk pembelian mobil. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/7/2024).

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mengadakan kembali pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil.

"Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan kemarin semester I, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan Gaikindo telah memberikan laporan terperinci kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan kinerja penjualan mobil yang turun signifikan sepanjang semester I/2024.

Terdapat 2 faktor yang menyebabkan penjualan mobil menurun, yaitu insentif PPnBM DTP yang berakhir tahun lalu serta pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya pernah menyediakan insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain insentif PPnBM DTP, ada pula ulasan mengenai pembahasan pajak kekayaan dalam forum G-20. Ada juga ulasan mengenai pembentukan family office di Ibu Kota Nusantara, golden visa, pembahasan RAPBN 2025, dan lainnya.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Selain Insentif PPnBM DTP, Gaikindo Minta Relaksasi Leasing

Selain insentif PPnBM mobil DTP diberikan kembali, Gaikindo juga meminta relaksasi pengaturan leasing untuk kendaraan listrik. Hal ini perlu dilakukan mengingat sektor otomotif punya kontribusi besar terhadap kinerja industri manufaktur.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara sempat menyebut penjualan mobil di pasar domestik hingga Mei 2024 turun 21% menjadi 334.000 dipicu oleh kenaikan suku bunga global, serta pengetatan pemberian kredit dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan berbagai tantangan tersebut, Gaikindo kemungkinan merevisi target penjualan mobil pada tahun ini sebanyak 1,1 juta unit. (DDTCNews/Kontan)

Pengenaan Pajak Kekayaan Dibahas di Forum G-20

Kemenko Perekonomian mengungkapkan pemerintah turut serta dalam pembahasan pengenaan pajak kekayaan pada pertemuan negara-negara G-20 yang diselenggarakan di Brasil. Dalam forum G-20 ini, tarif pajak kekayaan diusulkan sebesar 2%.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut dibahas dalam finance track. Jika OECD telah menyusun standar terkait dengan pajak kekayaan, pemerintah Indonesia siap menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kalau nanti ada implikasi terkait dengan pemenuhan standar, apalagi dengan OECD pasti akan langsung kami follow up. Tim Nasional OECD untuk yang fiscal policy kan koordinatornya juga Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati]," tuturnya. (DDTCNews/Kompas/Bisnis Indonesia)

Prepopulated Tak Hilangkan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“[Hal tersebut] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Wacana Pembentukan Family Office di Ibu Kota Nusantara

Pemerintah turut mengkaji peluang membentuk family office di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan family office masih dalam proses kajian. Menurutnya, lokasi pembentukan family office juga akan didasarkan pada usulan yang diterima pemerintah.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Nanti kita lihat usulan dan perencanaan family office," katanya. (DDTCNews)

Pemberian Golden Visa Harus Melalui Proses Seleksi Ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah ada 300 warga negara asing yang telah mengajukan golden visa kepada pemerintah Indonesia.

Namun, lanjut Jokowi, hanya warga negara asing (WNA) yang berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia saja yang akan diberikan golden visa dan boleh tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi. (DDTCNews/Kompas)

Penyusunan RAPBN 2025 dan Tarif PPN 12 Persen

Kemenko Perekonomian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tarif PPN 12% telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar di dalam pembuatan posturnya. Jadi, sebenarnya memang sudah dihitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak