KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Dukung Efisiensi Subsidi Energi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 15:30 WIB
Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Dukung Efisiensi Subsidi Energi

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik dan bus listrik bertujuan untuk meningkatkan investasi pada ekosistem kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut peningkatan pemakaian mobil listrik dan bus listrik dalam jangka panjang dapat berpotensi menekan subsidi energi.

"Kebijakan ini diluncurkan untuk mengakselerasi investasi kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke listrik. Harapannya, bisa mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada tahun ini, lanjut Febrio, pemerintah menargetkan 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023.

Perlu diketahui, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 10%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung konsumen hanya sebesar 1%.

Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga lebih rendah dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 6%. Fasilitas ini berlaku sejak masa pajak April 2023 hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Model dan tipe mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan TKDN telah ditetapkan oleh Kemenperin dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Nanti, Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian TKDN lewat lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra