PMK 120/2023

Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB
Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar.

“Sesuai ketentuan PMK 120/2023 Pasal 2 ayat (1) penyerahan yang memperoleh insentif PPN DTP ialah atas rumah tapak dan satuan rumah susun sehingga…tanah tanpa bangunan tidak memperoleh insentif tersebut ya,” cuit Kring pajak di media sosial, Minggu (10/12/2023)

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Selain bernilai maksimal Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Untuk pembelian apartemen atau satuan rumah susun dapat memanfaatkan insentif ini selama memenuhi pengertian dari ketentuan diatas,” cuit contact center DJP.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan insentif PPN DTP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun dapat disimak melalui PMK 120/2023. Selain itu, pembahasan mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2023 juga dapat disimak melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya