KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh untuk DHE SDA Parkir di Dalam Negeri Bakal Lebih Menarik

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Insentif PPh untuk DHE SDA Parkir di Dalam Negeri Bakal Lebih Menarik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggodok rancangan peraturan pemerintah mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 123/2015. Menurutnya, RPP tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.

"Bocorannya insentifnya akan lebih menarik lagi. Besarannya berapa? Sekarang masih dibahas terus, sedang finalisasi," katanya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Susiwijono menuturkan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yaitu apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PP 123/2015 mengatur tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, sebesar 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI juga telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelah itu, terdapat promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Menurut Susiwijono, peraturan yang baru akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Dia pun meyakinkan tarif PPh yang ditawarkan nantinya bakal lebih menarik dari yang ada pada PP 123/2015.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada akhir Juni lalu, lanjutnya, Kemenko Perekonomian sebetulnya telah menggelar rapat mengenai kebijakan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Namun, materi RPP tersebut perlu dikaji ulang lantaran BI menyediakan instrumen yang beragam untuk penempatan DHE SDA.

"Insentifnya akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif, baik dari sisi insentif besaran bunganya maupun nanti terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen tadi," ujar Susiwijono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?