KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Insentif Perpajakan untuk Dukung Hilirisasi, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Insentif Perpajakan untuk Dukung Hilirisasi, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA), termasuk dari sisi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan hilirisasi diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Selain itu, hilirisasi diharapkan mampu memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global.

"Tentu ini tujuannya untuk memperkuat produksi dan ekspor kita sehingga makin memperkuat posisi external balance Indonesia dan memposisikan Indonesia di dalam rantai pasok global," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan APBN dan kebijakan fiskal akan digunakan untuk mendukung transformasi ekonomi, termasuk program hilirisasi. Dukungan ini antara lain berupa pembangunan infrastruktur dan pemberian berbagai skema insentif perpajakan untuk menarik investasi.

Dia menyebut dukungan untuk hilirisasi dilaksanakan melalui sinergi dengan peraturan kementerian atau lembaga terkait. Menurutnya, program hilirisasi ini juga bakal memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

"Tentu saja berbagai program hilirisasi mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan upah yang layak," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah membeberkan berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung hilirisasi. Skema insentif ini di antaranya berupa fasilitas bea masuk, tax allowance, dan tax holiday.

Pada bea masuk, fasilitas yang diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.

Mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Soal tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?