KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:30 WIB
Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif supertax deduction yang cocok bagi perusahaan dalam mendukung program pendidikan vokasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memerlukan dukungan pelaku usaha untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh dunia kerja.

"Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi supertax deduction. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai reward bagi industri yang mendukung vokasi ini mestinya dibuat mudah sehingga menarik minat pelaku usaha mendukung vokasi," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Insentif tersebut juga diatur dalam PMK 128/2019. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan supertax deduction, pemerintah berharap para pengusaha dapat berperan lebih aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhadjir menuturkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Hal itu sejalan dengan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan link and match tersebut di antaranya dengan menyelaraskan kurikulum sekolah vokasi sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan strategi ini, diharapkan lulusan sekolah vokasi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

"Dengan demikian, keterampilan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya