KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:30 WIB
Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif supertax deduction yang cocok bagi perusahaan dalam mendukung program pendidikan vokasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memerlukan dukungan pelaku usaha untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh dunia kerja.

"Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi supertax deduction. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai reward bagi industri yang mendukung vokasi ini mestinya dibuat mudah sehingga menarik minat pelaku usaha mendukung vokasi," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Insentif tersebut juga diatur dalam PMK 128/2019. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan supertax deduction, pemerintah berharap para pengusaha dapat berperan lebih aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhadjir menuturkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Hal itu sejalan dengan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan link and match tersebut di antaranya dengan menyelaraskan kurikulum sekolah vokasi sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan strategi ini, diharapkan lulusan sekolah vokasi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

"Dengan demikian, keterampilan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja