KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:30 WIB
Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif supertax deduction yang cocok bagi perusahaan dalam mendukung program pendidikan vokasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memerlukan dukungan pelaku usaha untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh dunia kerja.

"Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi supertax deduction. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai reward bagi industri yang mendukung vokasi ini mestinya dibuat mudah sehingga menarik minat pelaku usaha mendukung vokasi," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Insentif tersebut juga diatur dalam PMK 128/2019. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan supertax deduction, pemerintah berharap para pengusaha dapat berperan lebih aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhadjir menuturkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Hal itu sejalan dengan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan link and match tersebut di antaranya dengan menyelaraskan kurikulum sekolah vokasi sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan strategi ini, diharapkan lulusan sekolah vokasi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

"Dengan demikian, keterampilan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses