THAILAND

Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang periode insentif kepada wajib pajak yang berkontribusi memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan di negara tersebut selama 2 tahun.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan pengurang penghasilan bruto. Harapannya, wajib pajak makin terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Kabinet telah menyetujui usulan perpanjangan periode insentif pajak bagi wajib pajak yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat," katanya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Rachada menuturkan perpanjangan periode insentif bagi donatur lembaga kesehatan diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Rapat kabinet pun menyetujui usulan tersebut agar masyarakat terdorong memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan.

Sumbangan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto jika diserahkan kepada 13 lembaga kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Lembaga kesehatan tersebut di antaranya Palang Merah Thailand, Rumah Sakit Angkatan Laut Queen Sirijit, Rumah Sakit Suandok Universitas Chiang Mai, Institut Neurologi Yayasan Thailand, dan Rumah Sakit Anak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, sumbangan juga harus disampaikan melalui kanal e-donation yang dikembangkan oleh pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% atas sumbangan yang diberikan, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset properti. Insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Selain itu, orang pribadi atau badan usaha juga akan dibebaskan dari PPh, PPN, pajak bisnis khusus, dan bea meterai jika melaksanakan pengalihan properti yang disumbangkan kepada lembaga kesehatan.

"Kebijakan pajak ini akan menghilangkan penerimaan THB370 juta [sekitar Rp170 miliar] per tahun, tetapi berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mengembangkan sistem kesehatan masyarakat," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini