THAILAND

Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang periode insentif kepada wajib pajak yang berkontribusi memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan di negara tersebut selama 2 tahun.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan pengurang penghasilan bruto. Harapannya, wajib pajak makin terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Kabinet telah menyetujui usulan perpanjangan periode insentif pajak bagi wajib pajak yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat," katanya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rachada menuturkan perpanjangan periode insentif bagi donatur lembaga kesehatan diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Rapat kabinet pun menyetujui usulan tersebut agar masyarakat terdorong memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan.

Sumbangan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto jika diserahkan kepada 13 lembaga kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Lembaga kesehatan tersebut di antaranya Palang Merah Thailand, Rumah Sakit Angkatan Laut Queen Sirijit, Rumah Sakit Suandok Universitas Chiang Mai, Institut Neurologi Yayasan Thailand, dan Rumah Sakit Anak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, sumbangan juga harus disampaikan melalui kanal e-donation yang dikembangkan oleh pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% atas sumbangan yang diberikan, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset properti. Insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Selain itu, orang pribadi atau badan usaha juga akan dibebaskan dari PPh, PPN, pajak bisnis khusus, dan bea meterai jika melaksanakan pengalihan properti yang disumbangkan kepada lembaga kesehatan.

"Kebijakan pajak ini akan menghilangkan penerimaan THB370 juta [sekitar Rp170 miliar] per tahun, tetapi berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mengembangkan sistem kesehatan masyarakat," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja