KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Masyarakat Menengah-Bawah Beragam, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 09:00 WIB
Insentif Pajak untuk Masyarakat Menengah-Bawah Beragam, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku saat ini lebih menguntungkan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi insentif bagi pelaku ekonomi. Salah satu yang diberikan insentif ialah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Ada beragam insentif perpajakan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh insentif tersebut, lanjut Neilmaldrin, di antaranya fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan fasilitas itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.

Namun, apabila UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang lapisan penghasilan kena pajak. Awalnya, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%. Kini, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif 5%.

"Jadi ini akan menguntungkan wajib pajak menengah ke bawah," ujar Neilmaldrin.

Dia menambahkan uang pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana perlindungan sosial senilai total Rp476 triliun.

Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk program keluarga harapan, program kartu sembako, kartu prakerja, serta subsidi listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra