JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Juni lalu pemerintah menerbitkan insentif pajak berupa super deduction tax untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan. Selain dikenal sebagai kebijakan super deduction, kebijakan ini dikenal sebagai enhanced deduction dan double deduction.
Kebijakan berbasis biaya yang menambah atau mempercepat jumlah pengurang atas komponen tertentu dari pengeluaran aktual R&D dalam menghitung penghasilan kena pajak ini merupakan hal yang baru. Beberapa negara tetangga di ASEAN juga telah menerapkan kebijakan tersebut, berikut komparasinya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.