PP 12/2023

Insentif Pajak Selain PP 12/2023 Berlaku Mutatis Mutandis di IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 16:00 WIB
Insentif Pajak Selain PP 12/2023 Berlaku Mutatis Mutandis di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif perpajakan yang selama ini berlaku di luar Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan juga berlaku di IK.

Apabila Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 tidak mengatur secara khusus, peraturan terkait dengan fasilitas perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.

"Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PP ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN," bunyi Pasal 72 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki lingkup pemberian fasilitas yang sama dengan di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka ketentuan fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan itulah yang berlaku.

Secara umum, PP 12/2023 memuat 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal. Dalam pasal-pasal itu, pemerintah menawarkan beragam insentif seperti tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday bagi sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN; pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM; dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?