EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Perlu Juga Menyasar Sektor Kesehatan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 19:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Langkah pemerintah menjajaki sejumlah insentif perpajakan guna mengantisipasi dampak virus Corona dinilai sudah tepat lantaran efek yang ditimbulkan virus tersebut terhadap geliat ekonomi terbilang signifikan.

Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji menilai respons pemerintah menjajaki insentif tersebut juga dilakukan banyak negara. Hanya saja, ada baiknya pemerintah juga turut mempertimbangkan penanganan virus dari sektor kesehatan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Sekarang ini yang lebih banyak didiskusikan langsung jump ke isu ekonominya. [Mengapa tidak] menjamin dulu sisi kesehatan masyarakat seperti apa, baru kita bicara efek ekonomi,” kata Bawono, Senin (9/3/2020).

Bawono mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan insentif di sektor kesehatan mulai dari relaksasi produksi alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer atau insentif terhadap para pekerja di sektor kesehatan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan insentif pajak, terutama wacana penundaan pembayaran PPh Pasal 21. Menurut Bawono, rencana itu bisa memengaruhi kestabilan penerimaan pajak negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“PPh 21 adalah salah satu andalan kita di tengah krisis ini. Kalau ini direlaksasi, ini bisa berbahaya bagi kestabilan penerimaan. Untuk itu, pemerintah harus hati-hati, desainnya harus memperhitungkan terhadap penerimaan,” tuturnya.

Simak diskusi selengkapnya dalam video ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?