KOTA CIMAHI

Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 16:46 WIB
Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Pengumuman diskon PBB di Kota Cimahi (tangkapan dari media sosial Wali Kota Cimahi.

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi mengingatkan warga Kota Cimahi untuk sesegera mungkin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar diskon pajak yang diterima bisa lebih besar.

"Pengurangan PBB Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," cuit Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam media sosial, dikutip Selasa (9/6/2020).

Secara terperinci, pengurangan PBB hingga 100% untuk wajib pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000. Bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak di atas Rp100.000, diberikan diskon PBB mulai dari 5% hingga 20%.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Bila wajib pajak membayarkan kewajiban PBB-nya pada Juni ini, Pemkot akan memberikan diskon PBB sebesar 20%. Apabila PBB dibayar pada Juli dan Agustus, Pemkot memberikan diskon sebesar 10%. Sementara itu, wajib pajak yang membayarkan PBB pada September bakal mendapatkan diskon sebesar 5%.

Meski Pemkot menyediakan diskon PBB, warga setempat menilai diskon PBB tersebut ternyata tidak terlalu berdampak lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) dari objek PBB sudah tergolong tinggi sehingga tetap membebani warga.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menjelaskan penyesuaian NJOP ini tetap diperlukan karena nilai NJOP yang lama terlalu jauh dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar dan harga NJOP tersebut, lanjutnya, membuat adanya potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” tutur Dadan dilansir dari kabarpublik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP