KOTA CIMAHI

Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 16:46 WIB
Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Pengumuman diskon PBB di Kota Cimahi (tangkapan dari media sosial Wali Kota Cimahi.

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi mengingatkan warga Kota Cimahi untuk sesegera mungkin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar diskon pajak yang diterima bisa lebih besar.

"Pengurangan PBB Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," cuit Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam media sosial, dikutip Selasa (9/6/2020).

Secara terperinci, pengurangan PBB hingga 100% untuk wajib pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000. Bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak di atas Rp100.000, diberikan diskon PBB mulai dari 5% hingga 20%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila wajib pajak membayarkan kewajiban PBB-nya pada Juni ini, Pemkot akan memberikan diskon PBB sebesar 20%. Apabila PBB dibayar pada Juli dan Agustus, Pemkot memberikan diskon sebesar 10%. Sementara itu, wajib pajak yang membayarkan PBB pada September bakal mendapatkan diskon sebesar 5%.

Meski Pemkot menyediakan diskon PBB, warga setempat menilai diskon PBB tersebut ternyata tidak terlalu berdampak lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) dari objek PBB sudah tergolong tinggi sehingga tetap membebani warga.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menjelaskan penyesuaian NJOP ini tetap diperlukan karena nilai NJOP yang lama terlalu jauh dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar dan harga NJOP tersebut, lanjutnya, membuat adanya potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” tutur Dadan dilansir dari kabarpublik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN