Pengumuman diskon PBB di Kota Cimahi (tangkapan dari media sosial Wali Kota Cimahi.
CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi mengingatkan warga Kota Cimahi untuk sesegera mungkin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar diskon pajak yang diterima bisa lebih besar.
"Pengurangan PBB Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," cuit Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam media sosial, dikutip Selasa (9/6/2020).
Secara terperinci, pengurangan PBB hingga 100% untuk wajib pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000. Bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak di atas Rp100.000, diberikan diskon PBB mulai dari 5% hingga 20%.
Bila wajib pajak membayarkan kewajiban PBB-nya pada Juni ini, Pemkot akan memberikan diskon PBB sebesar 20%. Apabila PBB dibayar pada Juli dan Agustus, Pemkot memberikan diskon sebesar 10%. Sementara itu, wajib pajak yang membayarkan PBB pada September bakal mendapatkan diskon sebesar 5%.
Meski Pemkot menyediakan diskon PBB, warga setempat menilai diskon PBB tersebut ternyata tidak terlalu berdampak lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) dari objek PBB sudah tergolong tinggi sehingga tetap membebani warga.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menjelaskan penyesuaian NJOP ini tetap diperlukan karena nilai NJOP yang lama terlalu jauh dibandingkan dengan harga pasar saat ini.
Perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar dan harga NJOP tersebut, lanjutnya, membuat adanya potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” tutur Dadan dilansir dari kabarpublik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.