KOTA CIMAHI

Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 16:46 WIB
Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Pengumuman diskon PBB di Kota Cimahi (tangkapan dari media sosial Wali Kota Cimahi.

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi mengingatkan warga Kota Cimahi untuk sesegera mungkin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar diskon pajak yang diterima bisa lebih besar.

"Pengurangan PBB Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," cuit Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam media sosial, dikutip Selasa (9/6/2020).

Secara terperinci, pengurangan PBB hingga 100% untuk wajib pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000. Bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak di atas Rp100.000, diberikan diskon PBB mulai dari 5% hingga 20%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila wajib pajak membayarkan kewajiban PBB-nya pada Juni ini, Pemkot akan memberikan diskon PBB sebesar 20%. Apabila PBB dibayar pada Juli dan Agustus, Pemkot memberikan diskon sebesar 10%. Sementara itu, wajib pajak yang membayarkan PBB pada September bakal mendapatkan diskon sebesar 5%.

Meski Pemkot menyediakan diskon PBB, warga setempat menilai diskon PBB tersebut ternyata tidak terlalu berdampak lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) dari objek PBB sudah tergolong tinggi sehingga tetap membebani warga.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menjelaskan penyesuaian NJOP ini tetap diperlukan karena nilai NJOP yang lama terlalu jauh dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar dan harga NJOP tersebut, lanjutnya, membuat adanya potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” tutur Dadan dilansir dari kabarpublik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak