KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Nakes Diperpanjang, BKF: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Nakes Diperpanjang, BKF: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Tenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 226/2021 resmi memperpanjang masa insentif pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga kesehatan, seperti yang diatur dalam PP 29/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan periode insentif PPh tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19. Perpanjangan periode insentif PPh tersebut berlaku hingga Juni 2022.

"Insentif PPh untuk nakes, ini terus kami lanjutkan. Ini tentunya bentuk apresiasi pemerintah, makanya nakes kami bebaskan dari PPh," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu tantangan pemerintah untuk memulihkan perekonomian pada tahun ini. Apalagi, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 226/2021 yang mengatur perpanjangan masa insentif PPh yang diatur dalam PP 29/2020 hingga Juni 2022. Perpanjangan itu berupa PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, insentif tersebut telah beberapa kali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagai jenis fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19, tetapi PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja