PMK 23/2020

Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:46 WIB
Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam PMK No.23/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara online sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

“Pengajuan dan persetujuannya secara online dan real time,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Hestu menyebutkan proses pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 dilakukan secara sederhana. Sepanjang syarat seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) terpenuhi dan SPT tahun pajak 2018 telah disampaikan maka persetujuan langsung diterbitkan. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Proses pengajuan secara elektronik tersebut, lanjut Hestu, hampir mirip dengan proses perizinan lain seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD). Modifikasi pengajuan insentif secara online ini dibuat secara kilat oleh tim teknologi informasi DJP dalam satu pekan terakhir.

"Prosesnya seperti pengajuan SKF, SKD, dan e PHTB yang juga sudah online real time. Temen-teman IT sudah bekerja keras seminggu terakhir ini menyiapkan aplikasi tersebut," paparnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adapun ada tiga insentif dalam PMK No.23/2020 yang pengajuannya bisa lewat DJP Online. Ketiganya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dann pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 18:20 WIB

Semuanya sudah serba online. Pandemi membuat kita belajar bahwa sebenaenya administrasi bisa dilakukan dengan sangat cepat dan sederhana

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata