PMK 23/2020

Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 15:46 WIB
Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam PMK No.23/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara online sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

“Pengajuan dan persetujuannya secara online dan real time,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menyebutkan proses pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 dilakukan secara sederhana. Sepanjang syarat seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) terpenuhi dan SPT tahun pajak 2018 telah disampaikan maka persetujuan langsung diterbitkan. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Proses pengajuan secara elektronik tersebut, lanjut Hestu, hampir mirip dengan proses perizinan lain seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD). Modifikasi pengajuan insentif secara online ini dibuat secara kilat oleh tim teknologi informasi DJP dalam satu pekan terakhir.

"Prosesnya seperti pengajuan SKF, SKD, dan e PHTB yang juga sudah online real time. Temen-teman IT sudah bekerja keras seminggu terakhir ini menyiapkan aplikasi tersebut," paparnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun ada tiga insentif dalam PMK No.23/2020 yang pengajuannya bisa lewat DJP Online. Ketiganya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dann pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 18:20 WIB

Semuanya sudah serba online. Pandemi membuat kita belajar bahwa sebenaenya administrasi bisa dilakukan dengan sangat cepat dan sederhana

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra