KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup, Ini Masukan Pelaku Konstruksi

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 10:00 WIB
Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup, Ini Masukan Pelaku Konstruksi

Suasana aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5/2020). PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19 yang telah memberikan gangguan signifikan pada sektor konstruksi, salah satunya proyek LRT Jabodebek yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah belum cukup menyelamatkan usaha konstruksi di tengah pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Umum Gapensi Didi Aulia mengatakan usaha konstruksi mulai terguncang sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, langsung banyak terjadi pembatalan, penundaan, hingga penghapusan berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau sekarang ada insentif juga sudah tidak ada lagi yang bisa diselamatkan. Proyek-proyek sudah dibatalkan, orang mau makan apa?” katanya kepada DDTCNews, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif pajak diatur dalam PMK No. 44/PMK.03/2020. Dalam beleid itu, usaha konstruksi bisa menikmati insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, lanjut Didi, insentif pajak tersebut belum cukup lantaran persoalan utamanya belum terselesaikan. Persoalan utama yang dimaksud Didi adalah banyaknya pembatalan proyek karena pandemi Corona.

Menurut Didi, dampak pandemi Corona telah dirasakan oleh 146.000 perusahaan konstruksi di Indonesia dengan jutaan pekerja lepas yang kehilangan pekerjaan karena pembatalan proyek.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, ia meminta keputusan penghapusan atau penundaan belanja infrastruktur pada APBN dipertimbangkan kembali. Gapensi saat ini menerima surat pembatalan/pemotongan proyek hingga 50% dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.

Menurut Didi, pengusaha anggota Gapensi sudah memikirkan protokol kesehatan untuk pengerjaan proyek. Proyek yang berjalan dinilain mampu menolong pelaku usaha konstruksi bertahan hingga pandemi berakhir.

“Apa yang mesti dilakukan, kita sudah tahu. Tinggal pemerintah tetap melaksanakan pekerjaannya saja. Kalau misal rencananya 200 hari, bisa diperpanjang jadi 300 atau 350 hari. Setidaknya agar orang-orang tetap kerja,” ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jasa konstruksi termasuk sektor usaha yang mengalami pelemahan paling tajam akibat pandemi Corona sehingga perlu diberikan insentif pajak.

Pada kuartal I/2020, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan sektor usaha konstruksi hanya 2,9%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,91%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra