KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 10:45 WIB
Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian beberapa insentif pajak, yaitu fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian kedua insentif tersebut telah berdampak positif terhadap perekonomian. Ketika sektor otomotif dan properti telah pulih, pemberian insentif dapat disetop.

"PPnBM [DTP] kami tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian juga PPN properti [DTP] yang kemarin kami berikan," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Airlangga menuturkan pemerintah akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional pada 2023. Menurutnya, dukungan untuk pemulihan dari pandemi Covid-19 harus diberikan secara spesifik pada setiap sektor yang terdampak.

Dia menyebut pemerintah akan terus melihat kondisi masing-masing sektor secara detail. Apabila suatu sektor sudah pulih, pemerintah akan menghentikan insentif sehingga dapat dialihkan pada sektor-sektor usaha lainnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif PPnBM mobil DTP telah efektif meningkatkan pembelian mobil sehingga berdampak positif terhadap kinerja industri otomotif pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal itu terlihat dari kinerja subsektor industri alat angkutan, mesin dan perlengkapan, serta elektronika yang terpantau tumbuh secara kuat.

"Tentu kita bisa melihat dan mempelajari kenapa beberapa subsektor ini tumbuh menguat. Karena ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenperin telah membuat klaster kinerja subsektor industri pada kuartal III/2022. Dalam hal ini, subsektor yang berkaitan dengan industri otomotif telah membaik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, industri lainnya yang terpantau tumbuh salah satunya ialah sektor makanan dan minuman. Sementara itu, sektor industri yang mengalami penurunan antara lain kimia dan farmasi, bahan galian nonlogam, serta furnitur.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar berdasarkan PMK 6/2022. Kemudian, insentif PPN DTP 25% diberikan atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Untuk insentif PPnBM DTP, diberikan untuk mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80% sebagaimana diatur dalam PMK 5/2022. Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan