KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 10:45 WIB
Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian beberapa insentif pajak, yaitu fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian kedua insentif tersebut telah berdampak positif terhadap perekonomian. Ketika sektor otomotif dan properti telah pulih, pemberian insentif dapat disetop.

"PPnBM [DTP] kami tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian juga PPN properti [DTP] yang kemarin kami berikan," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Airlangga menuturkan pemerintah akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional pada 2023. Menurutnya, dukungan untuk pemulihan dari pandemi Covid-19 harus diberikan secara spesifik pada setiap sektor yang terdampak.

Dia menyebut pemerintah akan terus melihat kondisi masing-masing sektor secara detail. Apabila suatu sektor sudah pulih, pemerintah akan menghentikan insentif sehingga dapat dialihkan pada sektor-sektor usaha lainnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif PPnBM mobil DTP telah efektif meningkatkan pembelian mobil sehingga berdampak positif terhadap kinerja industri otomotif pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Hal itu terlihat dari kinerja subsektor industri alat angkutan, mesin dan perlengkapan, serta elektronika yang terpantau tumbuh secara kuat.

"Tentu kita bisa melihat dan mempelajari kenapa beberapa subsektor ini tumbuh menguat. Karena ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenperin telah membuat klaster kinerja subsektor industri pada kuartal III/2022. Dalam hal ini, subsektor yang berkaitan dengan industri otomotif telah membaik.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Kemudian, industri lainnya yang terpantau tumbuh salah satunya ialah sektor makanan dan minuman. Sementara itu, sektor industri yang mengalami penurunan antara lain kimia dan farmasi, bahan galian nonlogam, serta furnitur.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar berdasarkan PMK 6/2022. Kemudian, insentif PPN DTP 25% diberikan atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Untuk insentif PPnBM DTP, diberikan untuk mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80% sebagaimana diatur dalam PMK 5/2022. Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6