KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 10:45 WIB
Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian beberapa insentif pajak, yaitu fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian kedua insentif tersebut telah berdampak positif terhadap perekonomian. Ketika sektor otomotif dan properti telah pulih, pemberian insentif dapat disetop.

"PPnBM [DTP] kami tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian juga PPN properti [DTP] yang kemarin kami berikan," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Airlangga menuturkan pemerintah akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional pada 2023. Menurutnya, dukungan untuk pemulihan dari pandemi Covid-19 harus diberikan secara spesifik pada setiap sektor yang terdampak.

Dia menyebut pemerintah akan terus melihat kondisi masing-masing sektor secara detail. Apabila suatu sektor sudah pulih, pemerintah akan menghentikan insentif sehingga dapat dialihkan pada sektor-sektor usaha lainnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif PPnBM mobil DTP telah efektif meningkatkan pembelian mobil sehingga berdampak positif terhadap kinerja industri otomotif pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hal itu terlihat dari kinerja subsektor industri alat angkutan, mesin dan perlengkapan, serta elektronika yang terpantau tumbuh secara kuat.

"Tentu kita bisa melihat dan mempelajari kenapa beberapa subsektor ini tumbuh menguat. Karena ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenperin telah membuat klaster kinerja subsektor industri pada kuartal III/2022. Dalam hal ini, subsektor yang berkaitan dengan industri otomotif telah membaik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, industri lainnya yang terpantau tumbuh salah satunya ialah sektor makanan dan minuman. Sementara itu, sektor industri yang mengalami penurunan antara lain kimia dan farmasi, bahan galian nonlogam, serta furnitur.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar berdasarkan PMK 6/2022. Kemudian, insentif PPN DTP 25% diberikan atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Untuk insentif PPnBM DTP, diberikan untuk mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80% sebagaimana diatur dalam PMK 5/2022. Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN