KAMBOJA

Insentif Pajak Bagi Industri Penerbangan dan Pariwisata Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 10:04 WIB
Insentif Pajak Bagi Industri Penerbangan dan Pariwisata Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 selama 3 bulan atau hingga Juni 2021, dari yang seharusnya berakhir bulan ini.

Perpanjangan insentif ini berlaku untuk industri maskapai penerbangan dan pelaku usaha di bidang pariwisata. "Kebijakan ini diperpanjang untuk mengurangi dampak wabah Covid-19 pada situasi sosial-ekonomi masyarakat, serta untuk terus mendukung bisnis," kata pemerintah, Kamis (25/3/2021).

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan kondisi maskapai saat ini masih belum pulih dari dampak pandemi. Insentif serupa berlaku pada operator industri pariwisata, termasuk hotel, wisma, dan agen perjalanan yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah menyebut pelaku usaha penerbangan dan pariwisata telah mengalami kerugian besar akibat pandemi. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerja.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pemberian bantuan uang tunai kepada keluarga miskin dan rentan selama 3 bulan. Selain itu, masih ada perpanjangan pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang menganggur di sektor garmen dan pariwisata hingga Juni 2021.

Selama perusahaan garmen berhenti beroperasi, pekerja akan menerima subsidi gaji bulanan senilai sebesar US$70 atau Rp986,600, yang US$30 atau Rp433.111 dibayarkan perusahaan dan sisanya ditanggung pemerintah. Sementara pada pekerja industri pariwisata yang menganggur, bisa memperoleh subsidi gaji US$ 40 atau Rp577.482 setiap bulan.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, Kerajaan Kamboja telah menutup semua sekolah, fasilitas olahraga, museum, bioskop, dan tempat hiburan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sejak 10 Februari 2021, pemerintah telah memulai program vaksinasi dan hingga Rabu (24/3/2021) tercatat 342.000 orang telah memperoleh vaksin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra