KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 21:00 WIB
Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,02 triliun hingga 13 Mei 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan insentif fiskal diberikan untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi. Namun, lanjutnya, pemberian fasilitas fiskal saat ini terus menunjukkan tren penurunan.

"Tren impor alat kesehatan dan vaksin ini memang sejalan dengan pergerakan kasus Cvid-19," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untung menuturkan pemerintah telah menggelontorkan fasilitas fiskal sejumlah Rp831 miliar atas impor vaksin yang mencapai senilai Rp4 triliun. Volume vaksin yang diimpor tersebut mencapai 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp195 miliar dengan nilai impor Rp928 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor antara lain PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Apabila diperinci berdasarkan jenis fasilitas, pembebasan bea masuk diberikan senilai Rp261 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut Rp499 miliar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut Rp268 miliar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untung menyebut fasilitas fiskal tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Insentif yang diberikan berupa PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Kemudian, PMK 226/2021 juga mengatur fasilitas fiskal untuk peralatan pendukung vaksinasi seperti paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, cold chain, dan generator set. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja