Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan periode berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Melalui pernyataan resminya, BIR menjelaskan ketentuan pajak normal telah kembali berlaku mulai Juli 2023. Wajib pajak pun diminta diminta memperhatikan ketentuan ini dan membayar pajak secara benar.
"Kebijakan keringanan pajak untuk membantu bisnis mengatasi dampak ekonomi dari Covid-19 telah berakhir sehingga tarif pajak kembali ke tingkat prapandemi mulai Juli," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
BIR menyatakan pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka pandemi Covid-19 selama ini diatur dalam UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021. UU ini disahkan sebagai respons atas terhambatnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat ketika lockdown pada 2020.
Insentif pajak yang diberikan di antaranya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final yang hanya 1% hingga 30 Juni 2023. Mulai 1 Juli 2023, tarif PPN final akan kembali menjadi 3% dari peredaran bruto berdasarkan Bagian 116 UU Pendapatan Dalam Negeri.
Kemudian, UU CREATE juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum menjadi 1% hingga 30 Juni 2023.
"Mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, PPh badan minimum akan kembali ke tarif sebelumnya sebesar 2%, dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada akhir tahun pajak," bunyi pernyataan BIR dilansir gmanetwork.com.
Sementara itu, pajak untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit nirlaba juga akan kembali ke tarif semula sebesar 10% mulai Juli. Ketika pandemi, tarif pajak untuk lembaga pendidikan dan kesehatan ini hanya sebesar 1%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.