FILIPINA

Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:30 WIB
Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan periode berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Melalui pernyataan resminya, BIR menjelaskan ketentuan pajak normal telah kembali berlaku mulai Juli 2023. Wajib pajak pun diminta diminta memperhatikan ketentuan ini dan membayar pajak secara benar.

"Kebijakan keringanan pajak untuk membantu bisnis mengatasi dampak ekonomi dari Covid-19 telah berakhir sehingga tarif pajak kembali ke tingkat prapandemi mulai Juli," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BIR menyatakan pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka pandemi Covid-19 selama ini diatur dalam UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021. UU ini disahkan sebagai respons atas terhambatnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat ketika lockdown pada 2020.

Insentif pajak yang diberikan di antaranya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final yang hanya 1% hingga 30 Juni 2023. Mulai 1 Juli 2023, tarif PPN final akan kembali menjadi 3% dari peredaran bruto berdasarkan Bagian 116 UU Pendapatan Dalam Negeri.

Kemudian, UU CREATE juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum menjadi 1% hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, PPh badan minimum akan kembali ke tarif sebelumnya sebesar 2%, dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada akhir tahun pajak," bunyi pernyataan BIR dilansir gmanetwork.com.

Sementara itu, pajak untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit nirlaba juga akan kembali ke tarif semula sebesar 10% mulai Juli. Ketika pandemi, tarif pajak untuk lembaga pendidikan dan kesehatan ini hanya sebesar 1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra