FILIPINA

Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:30 WIB
Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan periode berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Melalui pernyataan resminya, BIR menjelaskan ketentuan pajak normal telah kembali berlaku mulai Juli 2023. Wajib pajak pun diminta diminta memperhatikan ketentuan ini dan membayar pajak secara benar.

"Kebijakan keringanan pajak untuk membantu bisnis mengatasi dampak ekonomi dari Covid-19 telah berakhir sehingga tarif pajak kembali ke tingkat prapandemi mulai Juli," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

BIR menyatakan pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka pandemi Covid-19 selama ini diatur dalam UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021. UU ini disahkan sebagai respons atas terhambatnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat ketika lockdown pada 2020.

Insentif pajak yang diberikan di antaranya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final yang hanya 1% hingga 30 Juni 2023. Mulai 1 Juli 2023, tarif PPN final akan kembali menjadi 3% dari peredaran bruto berdasarkan Bagian 116 UU Pendapatan Dalam Negeri.

Kemudian, UU CREATE juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum menjadi 1% hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, PPh badan minimum akan kembali ke tarif sebelumnya sebesar 2%, dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada akhir tahun pajak," bunyi pernyataan BIR dilansir gmanetwork.com.

Sementara itu, pajak untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit nirlaba juga akan kembali ke tarif semula sebesar 10% mulai Juli. Ketika pandemi, tarif pajak untuk lembaga pendidikan dan kesehatan ini hanya sebesar 1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya