KEBIJAKAN PAJAK

Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 14:39 WIB
Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan program inklusi pajak sebagai kegiatan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 2060 mendatang.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan P2Humas DJP Aan Almaidah Anwar mengatakan program inklusi pajak untuk menanamkan kesadaran pajak merupakan proyek jangka panjang DJP yang dimulai pada 2017.

"Program ini dibuat jangka panjang dengan literasi dan edukasi secara terus menerus," katanya dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Aan menjelaskan sasaran utama pada inklusi pajak pada saat ini adalah menanamkan kesadaran pajak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, terdapat tiga tahapan dalam melaksanakan program inklusi pajak.

Proses yang berjalan saat ini masih dalam fase pertama dari program inklusi pajak. Fase ini akan berjalan hingga 2030 mendatang. Contoh dari kegiatan pada fase pertama ini adalah pajak bertutur.

Selain itu, otoritas bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun modul inklusi pajak yang akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Fase kedua dari inklusi pajak adalah masa kesadaran dengan periode waktu 2030 sampai dengan 2045. Fase kedua ini merupakan lanjutan dari proses panjang pada fase pertama dari penanaman kesadaran pajak bagi peserta didik sejak dini.

Pada fase ini, otoritas pajak akan melibatkan lebih banyak masyarakat dan diharapkan pada fase ini akan muncul keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses reformasi tata kelola keuangan negara.

"Jadi ini merupakan etape selanjutnya dengan masa kesadaran pajak yang melibatkan lebih banyak orang," jelas Aan.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Pada fase ketiga atau masa kesejahteraan, yakni dari 2045 hingga 2060, marathon inklusi pajak yang berhasil dilakukan akan membentuk budaya malu dari warga negara jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pada etape ini selain terbentuknya budaya malu, dari sisi kepemimpinan nasional dan daerah mempunyai perhatian dan fokus kepada kebijakan pajak," tutur Aan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB