ADMINISTRASI PAJAK

Ini yang Terjadi Bila Lawan Transaksi Tak Upload e-Faktur Tanggal 15

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ini yang Terjadi Bila Lawan Transaksi Tak Upload e-Faktur Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan faktur pajak yang disampaikan lawan transaksi sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP).

Apabila faktur pajak dari lawan transaksi tidak mendapatkan persetujuan dari DJP maka faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak. Bila dinyatakan sebagai bukan faktur pajak, maka pajak masukan pada faktur tersebut menjadi tak dapat dikreditkan.

"Pada ayat (3) PMK 18/2021 menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan.

Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang NSFP yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-faktur diunggah paling lambat pada tanggal 15.

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu