KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 memuat daftar tugas kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan keputusan tersebut, pembentukan pokja dilakukan ntuk menyusun rencana yang komprehensif sebagai pedoman dalam proses peralihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA.

“Menetapkan segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kelompok kerja dibebankan kepada APBN melalui DIPA Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat,” bunyi Diktum Keempat, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Melalui Keputusan tersebut, Ketua MA menetapkan 4 tugas pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak. Pertama, menyusun kertas kerja tentang pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensif.

Kedua, mempersiapkan rancangan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lancar serta efektif.

Ketiga, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal MA. Hal ini untuk memastikan terlaksananya proses pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA secara mulus dan efektif.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keempat, menyusun laporan kerja secara periodik setiap 6 bulan dan pada akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua MA.

Adapun Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 26 April 2024. Keputusan ini memuat nama-nama yang masuk dalam susunan pokja. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.

Sekretariat Pengadilan Pajak juga sudah membentuk tim transisi. Pembentukan tim transisi sudah disesuaikan dengan pokja yang ada di MA. Di level Kemenkeu, akan dibentuk pula pokja yang melibatkan eselon 1 lain. Simak ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra