SE-07/2020

Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 14:10 WIB
Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memiliki NPWP? Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam DSP3 … dilakukan dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha wajib pajak dan sesuai SE-39/2015, SE-49/2016, dan/atau SE-14/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Pengawasan itu juga tetap dilakukan terhadap pertama, WP instansi pemerintah, kerja sama operasi (joint operation), perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan WP cabang tanpa pusat dengan lebih intensif. Kedua, WP lainnya yang tidak terdapat dalam DSP3 dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha WP.

Pengawasan juga memperhatikan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pengawasan itu meliputi jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dan jumlah peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

“Untuk memastikan wajib pajak masih memenuhi ketentuan PP-23/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau keterangan (SP2DK), account representative (AR) melakukan usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018.

Sekadar informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2020, KPP Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020. Sejalan dengan perubahan tersebut, DJP juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal