SRI MULYANI INDRAWATI:

'Ini Seperti Telur dan Ayam'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 13:55 WIB
'Ini Seperti Telur dan Ayam'

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Setkab RI)

BOGOR, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menarik kembali draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah disampaikan oleh menkeu sebelumnya, Bambang PS Brodjonegoro, ke DPR.

Penarikan itu dilakukan karena ada sejumlah materi dalam RUU KUP yang dinilai perlu dikaji kembali. Materi tersebut antara lain perubahan kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan semi-otonom, dan penguatan kewenangan penyidik pajak yang dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan.

Lalu, apa sebetulnya visi perubahan materi itu? Adakah kaitannya dengan operasi tangkap tangan oknum pegawai DJP baru-baru ini? Untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut, Sabtu (26/11) akhir pekan lalu DDTCNews mewawancarai Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Petikannya:

Draf RUU KUP mau mengubah DJP jadi lembaga semi-otonom. Apa pandangan Anda?

DJP sekarang ini tengah mendapatkan sorotan yang luar biasa banyaknya dari masyarakat. Karena peranannya memang luar biasa penting. Negara manapun saja, pasti institusi pajaknya merupakan tulang punggung yang penting.

Komitmen presiden, komitmen saya sebagai menteri keuangan, itu sangat jelas. Bahwa presiden menginginkan suatu institusi pajak yang kuat dan bersih. Dan ini adalah sesuatu yang harus kita pikirkan dalam konteks kita hari ini [reformasi pajak].

Jadi, menurut saya, debat mengenai RUU KUP tidak hanya bicara masalah apakah dia [DJP] ada di dalam atau di luar [Kementerian Keuangan], atau dia sendiri, tetapi kita harus memikirkan apa yang selama ini sudah kita capai dan apa yang perlu kita perkuat.

Dan mumpung ini [RUU KUP] belum jadi, maka karena kita masih sedang membahasnya dengan dewan, kita bisa melihat situasi dalam 3 tahun terahir ini, terutama pada saat DJP mendapatkan pressure yang begitu banyak dari sisi target.

DJP juga mendapatkan tambahan tugas untuk melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty), kemudian ada oknumnya yang melakukan pengkhianatan [tersangka korupsi KPK]. Itu semuanya kan memberikan kita suatu pembelajaran.

Kita mereformasi pajak tidak hanya hari ini. Dari 10 tahun yang lalu kita sudah memulainya. Jadi, kita perlu untuk melihat apakah dalam hal ini [kelembagaan DJP] persoalannya adalah posisinya. Atau apakah ini masalahnya adalah pada kewenangan yang tidak diseimbangkan dengan pengawasan.

Penguatan kewenangan fiskus di draf RUU KUP juga akan di-review?

Kalau Anda punya diskresi itu, Anda diasumsikan, Anda memegang diskresi ya, sama seperti menteri keuangan punya diskresi, kita punya power, Anda harus punya suatu mindset bahwa ini, diskresi itu, bukan suatu surfing saya sendiri.

Kalau Anda sudah mulai obsessed dengan pemikiran kayak gitu ya sudah salah aja. Power itu kan diberikan negara karena itu kan merupakan amanah. Makanya, kalau orang begitu setelah dilantik, pidatonya pertama adalah ini adalah amanah, ini bukannya suatu fasilitas.

Kalau Anda menjadi menteri terus pikirannya ooh... punya kewenangan ini, punya fasilitas untuk saya sendiri, ya sudah itu sudah salah total aja. Jadi, persoalan di sini, kita bisa memberikan suatu review, apakah selama ini adalah persoalan strukturnya dan pembagian kewenangannya.

Kemudian juga apakah ini persoalan pengawasannya, apakah ini persoalan mental orangnya yang memang walaupun itu belum kita perbaiki. Apakah ini masalah tadi yang disebutkan tingkat gajinya, atau ini masalah struktur dan infrastruktur tadi, data base-nya.

Saya rasa itu yang mungkin kita perlu untuk membuat kajian lagi [terhadap RUU KUP]. Jadi, saya tidak mau kemudian dibuat menjadi seperti pilihan hanya antara dia [DJP] menjadi badan sendiri atau dia ada di Kementerian Keuangan. Tidak seperti itu.

Tapi kita akan melihat secara objektif, titik-titik lemah dan titik-titik kuatnya dari DJP, dan bagaimana kita mendesain untuk kebaikan Republik ini. Pada akhirnya ini bukan pada masalah satu orang atau satu institusi, ini adalah masalah Republik Indonesia.

Penguatan kewenangan DJP dan fiskus kan untuk mendukung kinerja penerimaan?

Kalau dari sisi penguatan, saya hampir yakin bahwa memang DJP memiliki atau dalam hal ini perlu untuk diperkuat. Entah itu institusinya atau kewenangannya. Hanya masyarakat selalu dalam posisi ambivalen. Kalau dikasih kewenangan apakah nanti enggak di-abuse, kan itu terus kan persoalannya.

Dan apalagi contoh-contoh OTT [operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat DJP] ini malah membuat orang menjadi skeptical. Akhirnya DJP, negara, atau dalam UU-nya menjadi agak segan memberikan kewenangan, dan kemudian membuat DJP enggak mampu untuk melakukan tugasnya.

Tapi memang ini kan seperti telur dan ayam. Waktu kita mau memberi kewenangan, eeee..... ada yang berkhianat kayak gitu. Jadi membuat orang semuanya... Baru dikasih segitu aja sudah terpeleset, apalagi nanti dikasih lebih gede.

Nah, ini persoalannya, terus-menerus memang di seluruh jajaran DJP ini perlu menjadi suatu kajian, dan terus-menerus kami, saya sebagai menteri keuangan, tentu harus berusaha dan berupaya terus untuk mendesain suatu institusi yang baik, yang akhirnya memang dibutuhkan oleh negara.

Jadi ini, reformasi pajak ini tentu bukan milik atau menjadi agenda satu orang saja, bukan agenda satu institusi. Reformasi pajak ini juga bukan keinginan satu kelompok, tapi ini kita harus memikirkan apa yang paling baik untuk negeri kita. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi