KELAS PAJAK

Ini Sejarah dan Perkembangan PPN di Indonesia (Bagian II)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:10 WIB
Ini Sejarah dan Perkembangan PPN di Indonesia (Bagian II)

SETELAH membahas Periode Pajak Pembangunan I (PPb I) atau urutan pertama dari empat periode sejarah dan perkembangan pemungutan PPN di Indonesia, tulisan kali ini akan memberikan penjabaran mengenai Periode Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950).

Selain PPb I, bentuk pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Pajak Peredaran. Dalam bahasa Belanda, Pajak Peredaran (PPe) disebut dengan omzetblasting. Sementara itu, dalam bahasa Inggris pajak ini disebut dengan turnover tax.

Di Indonesia, PPe merupakan awal pungutan pajak atas pemakaian barang umum dan merupakan pelengkap dari PPb I yang pernah berlaku sebelumnya. Dasar hukum pemungutan PPe di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran (UU PPe) yang ditetapkan pada 13 Februari 1950 dan diumumkan pada 18 Maret 1950. Oleh karena itu, pajak ini dikenal dengan sebutan PPe 1950.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PPe merupakan pajak pemakaian yang meliputi hampir semua barang-barang yang dipakai atau terpakai habis di Indonesia. Oleh karena itu, yang dikenakan pajak adalah penyerahan barang-barang yang ada di peredaran bebas. Besarnya tarif PPe yang dikenakan adalah sebesar 2% atas setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah harga barang (Rochmat Soemitro, 1990).

Selain dikenakan atas barang, PPe juga dikenakan atas jasa, yaitu semua perbuatan selain penyerahan barang bergerak dan barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Penggantian di sini dimaksudkan sebagai nilai berupa uang yang harus dilunasi kepada orang yang melakukan pemberian jasa.

PPe mengenal dua macam cara mengenakan pajak. Cara yang pertama adalah pemungutan sekaligus sehingga PPe hanya dikenakan sekali saja atas hasil akhir. Pemungutan ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yaitu pada waktu penyerahan oleh produsen atau pabrikan maupun pada salah satu mata rantai berikutnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, cara kedua adalah dipungut pajak tiap kali terdapat pemindahan barang-barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Sistem pemungutan ini dikenal dengan sistem pemungutan bertingkat atau berkali-kali pada seluruh tingkat peredaran barang di lajur produksi dan distribusi. Pada setiap penyerahan barang tersebut, tidak dilakukan penyesuaian atau pengurangan apapun.

Oleh karena dikenakan secara berkali-kali tersebut dan dengan tidak adanya pengurangan apa pun pada setiap lajur, menyebabkan penambahan pada kalkulasi harga pokok barang. Hal ini menjadikan beban pajak berlipat ganda, melebihi tarif yang sebenarnya berlaku untuk peredaran barang-barang tersebut. Beban inilah yang pada akhirnya harus dipikul oleh konsumen.

Atas dasar alasan tersebut, para usahawan dan parlemen pada waktu itu menyatakan keberatan atas penerapan PPe yang dianggap menimbulkan distorsi atau penyimpangan ekonomi yang serius serta tidak menunjang keadilan. Oleh karena itu, pada 1 Oktober 1951, UU PPe ditarik dan dinyatakan berakhir setelah undang-undang ini berjalan selama sembilan bulan.

Tulisan ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. Anda dapat mengunduh secara gratis di sini. Nantikan dan ikuti bagian ketiga dari tulisan ini dalam rubrik kelas pajak selanjutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?