INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Affan Nuruliman.

JAKARTA, DDTCNewsTransfer pricing menjadi salah satu isu krusial dalam pemeriksaan pajak seiring dengan terus meningkatnya aktivitas bisnis lintas batas negara (cross border)

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Affan Nuruliman menegaskan transfer pricing saat ini menjadi topik utama dalam pemeriksaan pajak, baik di Indonesia maupun global.

“Untuk pemeriksa, transfer pricing sekarang ini menjadi salah satu topik yang penting. Dulu, pemeriksa pajak lebih sering melakukan koreksi atas penjualan yang tidak dilaporkan atau klaim biaya. Namun, kini fokusnya telah beralih ke transfer pricing,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Affan, perubahan itu dipengaruhi oleh pergeseran perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya wajib pajak lebih cenderung menghindari pajak secara langsung, kini dilakukan secara tidak langsung melalui praktik transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Meningkatnya transaksi intragrup, baik di dalam negeri maupun lintas negara, menjadi salah satu faktor utama isu transfer pricing makin penting. Aktivitas bisnis lintas batas yang makin mudah membuat isu transfer pricing menjadi perhatian bagi pemeriksa pajak.

“Dalam data kami, transaksi intercompany terus meningkat. Pada 2021, nilainya mencapai Rp6.248 triliun. Pada 2022, meningkat menjadi Rp10.360 triliun. Hasilnya, pemeriksaan pajak dengan pengujian transfer pricing terus membesar, lebih dari Rp6 triliun,” tutur Affan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, lanjutnya, permintaan data pembanding oleh pemeriksa pajak juga meningkat tajam. Pada 2022, permintaan data hanya 187 kali, tetapi melonjak menjadi 450 kali pada 2023.

Lebih lanjut, Affan menilai materi transfer pricing juga tidak mudah dipahami, baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak, meski telah didiskusikan sejak lama. Kondisi ini menyebabkan perdebatan kerap kali terjadi saat pemeriksaan berlangsung.

“Sayang, meski didiskusikan telah lama, materi transfer pricing tidak mudah dipahami. Akibatnya, jumlah sengketa transfer pricing yang diajukan keberatan atau banding masih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Affan juga mencatat bahwa jumlah sengketa yang telah diputuskan terkait dengan transfer pricing juga terbilang tinggi. Pada 2020, jumlah sengketa mencapai 310 kasus, turun menjadi 249 kasus pada 2021, dan 186 kasus pada 2023.

“Komunikasi yang tidak mulus antara pemeriksa dan wajib pajak juga menjadi kendala utama dalam menyelesaikan sengketa transfer pricing,” jelas Affan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax