KINERJA PERDAGANGAN

Ini Rapor Kinerja Ekspor pada April 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2019 | 14:35 WIB
Ini Rapor Kinerja Ekspor pada April 2019

Performa ekspor menurut sektor. 

JAKARTA, DDTCNews – Neraca perdagangan kembali defisit pada April 2019. Performa tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kinerja ekspor yang masih lesu.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan kinerja ekspor, baik untuk sektor migas maupun nonmigas, pada April 2019 masih lemah. Penurunan ekspor tidak hanya secara bulanan, melainkan juga secara tahunan.

“Ekspor turun selama April terjadi karena penurunan ekspor migas dan juga diikuti penurunan ekspor di sektor nonmigas ,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga:
APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Dia pun menjabarkan total ekspor April senilai US$12,6 miliar disumbang oleh ekspor migas sebesar US$741 juta dan nonmigas sebesar US$11,9 miliar. Kedua sektor tersebut mencatatkan penurunan kinerja baik bulanan maupun tahunan.

Ekspor migas tercatat senilai US$741 juta atau terpantau turun tajam 34,9% dari posisi Maret 2019 senilai US$1,1 miliar. Secara tahunan, kinerja ekspor migas tercatat turun 37% dibandingkan dengan capaian April 2018 senilai US$1,17 miliar.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada sektor nonmigas. Ekspor nonmigas pada April 2019 senilai US$11,9 miliar, turun 8,6% dari bulan sebelumnya US$12,9 miliar. Secara tahunan, nilai ekspor tercatat turun 10,9% karena pada April 2018, ekspor nonmigas tercatat senilai US$13,3 miliar.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Penurunan kinerja ekspor sektor nonmigas ini lebih banyak dikarenakan turunnya ekspor industri pengolahan. Tulang punggung ekspor nonmigas ini tercatat turun 9% dari Maret 2019 atau turun 11,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Industri pengolahan juga mengalami penurunan, baik secara bulanan maupun secara tahunan. Secara bulanan yang turun tajam itu industri logam dasar mulia dan juga minyak kelapa sawit,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi