SE-05/PJ/2020

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Maret 2020 | 06:31 WIB
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan prosedur pelaksanaan penilaian atau serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Penjabaran prosedur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. Adapun Dirjen Pajak merilis beleid tersebut agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dan tujuan perpajakan lainnya dapat lebih efektif dan optimal.

“SE Dirjen Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya dapat berjalan efektif dan optimal,” demikian kutipan tujuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan beleid tersebut terdapat lima pemicu penilaian pada tingkat KPP yang setiap pemicunya memiliki prosedur pelaksanaan penilaian berbeda. Pemicu pertama, berdasarkan pada hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat ataupun tingkat Kanwil DJP.

Adapun Tim Penyusun DSPPn tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, sementara tingkat Kanwil ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP. Tim DSPPn ini bertugas untuk menganalisis data dan informasi perpajakan dalam rangka menyusun DSPPn.

Secara lebih terperinci, prosedur penilaian pada pemicu pertama ini diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Kemudian, tim penilai menyampaikan permintaan data pendukung yang diperlukan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selanjutnya, Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak menyampaikan data pendukung yang diperlukan. Apabila data yang diperoleh cukup maka tim penilai akan menyusun laporan penilaian beserta potensi pajaknya dan disampaikan kepada Kepala KPP untuk ditindaklanjuti.

Namun, apabila data pendukung yang diperlukan tidak tersedia maka tim penilai membuat kertas kerja analisis yang memuat potensi pajak. Kertas kerja ini kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak untuk dilakukan kunjungan sesuai dengan SE Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Kunjungan itu dilakukan oleh tim visit didampingin tim penilai untuk mengumpulkan data pendukung. Apabila data didapatkan maka tim penilai menyusun laporan, tetapi apabila tidak cukup maka tim penilai membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat alasan tidak dapat disimpulkannya nilai dan dilampiri dengan kertas analisis.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pemicu kedua, berdasarkan pada permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan. Prosedur penilaian untuk pemicu kedua diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan sebagai Tenaga Ahli.

Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa bersama Tim Penilai. Tim Penilai kemudian melakukan penilaian, membuat laporan penilaian dan menyampaikan kepada tim pemeriksa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, penilaian untuk pemicu ketiga, keempat, dan kelima akan dijabarkan pada artikel lain. Sebagai tambahan informasi, seluruh pemicu pelaksanaan penilaian ini berdasarkan pada transaksi atau data yang memerlukan penilaian. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah