BARU-baru ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan merilis laporan belanja perpajakan (LBP) 2019. Laporan ini bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar yang tercantum dalam IMF’s Fiscal Transparancy Code.
Belanja perpajakan atau tax expenditure (TE) yang juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik ini ditujukan untuk mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan.
Belanja perpajakan –- penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang umum – pada 2019 diestimasi mencapai Rp257,2 triliun. Nilai tersebut mencapai sekitar 1,62% dari produk domestik bruto (PDB).
Tabel berikut ini menyajikan perincian estimasi belanja perpajakan per jenis pajak pada 2019 dengan menggunakan metode revenue forgone. Metode ini sendiri merupakan estimasi bersifat statis yang tidak mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak, ekonomi, serta perubahan kebijakan lanjutan.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai jumlah pos peraturan per jenis pajak seperti yang dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan, jumlah pos peraturan yang berhasil diestimasi nilainya, serta tingkat akurasi perhitungan pos-pos peraturan belanja perpajakan tersebut.
Adapun pos-pos peraturan melibatkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), bea masuk dan cukai, serta pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Apabila dibandingkan dengan 2018, terdapat peningkatan total jumlah pos peraturan terkait TE untuk PPh menjadi sebanyak 89 pos dari sebelumnya berjumlah 88 pos.
Di sisi lain, terdapat pula peningkatan peraturan TE yang berhasil diestimasi. Secara total, ada peningkatan menjadi sebanyak 66 peraturan, dari yang sebelumnya pada 2018 berjumlah 62 peraturan (yang kemudian direvisi kembali menjadi sebanyak 64 peraturan di LBP 2019).
Secara keseluruhan, proporsi peraturan TE terhadap jumlah total pos peraturan yang berhasil diestimasi meningkat, yakni dari sebelumnya sebesar 70,5% pada 2018 menjadi sebesar 74,2% pada 2019.
Alhasil, terdapat peningkatan estimasi belanja perpajakan pada 2019 yaitu senilai Rp257,23 triliun, meningkat sekitar Rp32 triliun apabila mengacu pada nilai estimasi belanja perpajakan 2018 yang telah direvisi nilainya dalam LBP 2019.
Dilihat per jenis pajak, proporsi pos peraturan yang berhasil diestimasi dan diurutkan dari yang tertinggi yaitu PBB-P3 (100%), bea masuk dan cukai (95,7%), PPN dan PPnBM (84,4%), serta PPh (46,9%).
Menariknya, perhitungan estimasi belanja perpajakan 2019 juga memiliki penyebaran tingkat akurasi yang serupa. Pos-pos peraturan terkait bea masuk, cukai, dan PBB-P3 merupakan pos-pos yang masih relatif lebih mudah untuk diestimasi dibandingkan dengan peraturan terkait PPN, PPnBM, serta PPh.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.