DDTC TAX WEEKS 2022

Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menerapkan pendekatan ex-ante sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016 dalam merancang dokumentasi transfer pricing.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak bila pendekatan ex-ante diterapkan dengan benar dan berkelanjutan.

"Ex-ante yang ideal, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yang sesuai dengan roh prinsip itu kata kuncinya adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Bukan effort kita ketika akhir tahun saja, tapi memang di-maintain sepanjang tahun atau sepanjang periode transaksi itu dilakukan," ujar Romi pada Grand Opening of DDTC Surabaya Office and Launching New Publications of DDTC, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Romi mengatakan terdapat banyak nilai tambah yang didapatkan oleh wajib pajak berkat pendekatan ex-ante ketimbang pendekatan ex-post, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi, banyak wajib pajak yang menghadapi masalah ketersediaan data pembanding ketika sedang mempersiapkan dokumentasi transfer pricing. Ketika sedang membuat dokumentasi transfer pricing, terdapat potensi data pembanding yang ada belum bisa memberikan informasi sepanjang periode pandemi.

Melalui pendekatan ex-ante, imbuh Romi, wajib pajak dapat dengan mudah mengidentifikasi dampak dari pandemi terhadap penentuan harga dan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Dengan menguasai banyak data terkait hal-hal tersebut, di situ memperbesar kemungkinan untuk kembali ke internal comparables atau metode-metode yang mungkin seperti sudah terlupakan," ujar Romi.

Pendekatan ex-ante memang memerlukan effort yang lebih besar dari wajib pajak ketimbangkan pendekatan ex-post. Namun, menurut Romi, usaha ini akan memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila diperiksa oleh otoritas pajak.

Romi mengatakan pandemi Covid-19 adalah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melihat kembali dan mengevaluasi kebijakan dokumentasi transfer pricing yang sudah ada.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Desain kebijakan perlu disiapkan sesuai dengan pendekatan ex-ante guna menciptakan dokumentasi transfer pricing yang benar-benar bisa dipertahankan dan mendukung posisi wajib pajak ke depan.

Di tengah era keterbukaan informasi dan transparansi perpajakan, pemeriksa dari otoritas pajak sudah mulai menggunakan data dari automatic exchange of information (AEoI).

Dengan demikian, dokumentasi transfer pricing harus benar-benar sudah mempertimbangkan peran dan profil dari lawan transaksi.

"Konteks-konteks dari penetapan harga, desain dari policy harga transfer itu sendiri, harus sudah mempertimbangkan role atau profil-profil dari lawan transaksi kita," ujar Romi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja