DDTC TAX WEEKS 2022

Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menerapkan pendekatan ex-ante sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016 dalam merancang dokumentasi transfer pricing.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak bila pendekatan ex-ante diterapkan dengan benar dan berkelanjutan.

"Ex-ante yang ideal, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yang sesuai dengan roh prinsip itu kata kuncinya adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Bukan effort kita ketika akhir tahun saja, tapi memang di-maintain sepanjang tahun atau sepanjang periode transaksi itu dilakukan," ujar Romi pada Grand Opening of DDTC Surabaya Office and Launching New Publications of DDTC, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Romi mengatakan terdapat banyak nilai tambah yang didapatkan oleh wajib pajak berkat pendekatan ex-ante ketimbang pendekatan ex-post, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi, banyak wajib pajak yang menghadapi masalah ketersediaan data pembanding ketika sedang mempersiapkan dokumentasi transfer pricing. Ketika sedang membuat dokumentasi transfer pricing, terdapat potensi data pembanding yang ada belum bisa memberikan informasi sepanjang periode pandemi.

Melalui pendekatan ex-ante, imbuh Romi, wajib pajak dapat dengan mudah mengidentifikasi dampak dari pandemi terhadap penentuan harga dan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

"Dengan menguasai banyak data terkait hal-hal tersebut, di situ memperbesar kemungkinan untuk kembali ke internal comparables atau metode-metode yang mungkin seperti sudah terlupakan," ujar Romi.

Pendekatan ex-ante memang memerlukan effort yang lebih besar dari wajib pajak ketimbangkan pendekatan ex-post. Namun, menurut Romi, usaha ini akan memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila diperiksa oleh otoritas pajak.

Romi mengatakan pandemi Covid-19 adalah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melihat kembali dan mengevaluasi kebijakan dokumentasi transfer pricing yang sudah ada.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Desain kebijakan perlu disiapkan sesuai dengan pendekatan ex-ante guna menciptakan dokumentasi transfer pricing yang benar-benar bisa dipertahankan dan mendukung posisi wajib pajak ke depan.

Di tengah era keterbukaan informasi dan transparansi perpajakan, pemeriksa dari otoritas pajak sudah mulai menggunakan data dari automatic exchange of information (AEoI).

Dengan demikian, dokumentasi transfer pricing harus benar-benar sudah mempertimbangkan peran dan profil dari lawan transaksi.

"Konteks-konteks dari penetapan harga, desain dari policy harga transfer itu sendiri, harus sudah mempertimbangkan role atau profil-profil dari lawan transaksi kita," ujar Romi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra