KEBIJAKAN ANGGARAN

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal RAPBN 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 19:03 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal RAPBN 2017

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah berusaha mendesain rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2017 sedemikan cermat guna menjaga defisit, rasio utang dan keseimbangan primer.

Pemerintah akan fokus mengefektifkan belanja prioritas lantaran ketidakpastian ekonomi global diprediksikan masih akan berlanjut di tahun 2017 mendatang.

“Belanja prioritas itu di antaranya, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM bidang pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi kesenjangan,” jelasnya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2017 di Jakarta, Selasa (16/8) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pemerintah akan meningkatkan keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui skema antara pemerintah dengan badan usaha.

Pemerintah juga akan terus mendorong investasi dengan menawarkan sejumlah kemudahan bagi dunia usaha, salah satunya memberikan berbagi insentif mealui paket kebijakan ekonomi di tahun 2017 mendatang.

Langkah itu diyakini mampu mengefisienkan birokrasi dan ekonomi dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebagai informasi pemerintah telah mengumumkan usulan RAPBN 2017 dengan memasang target pendapatan negara sebesar Rp1.737,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.070,5 triliun.

Sementara target pertumbuhan ekonomi di tahun 2017 dipatok 5,3% dan laju inflasi akan ada di kisaran 4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak