ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Ilustrasi. Perajin membuat suvenir rajut saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan ketika penyetoran PPh final oleh wajib pajak UMKM telah mendapat validasi. Adapun validasi didapatkan dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 164/2023, SPT Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

“Untuk pelaporan PPh final UMKM setor sendiri, pelaporannya akan tervalidasi langsung ketika sudah melakukan pembayaran. Jadi, tidak perlu lapor lagi,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial X saat merespons pertanyaan salah satu warganet.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lantas, bagaimana jika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan tetap ada 2 pilihan yang dapat diambil oleh wajib pajak UMKM.

Pertama, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Sesuai dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

“Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh wajib pajak penyetor,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 242/2014.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah asli bukti pembayaran pajak berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan