ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Ilustrasi. Perajin membuat suvenir rajut saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan ketika penyetoran PPh final oleh wajib pajak UMKM telah mendapat validasi. Adapun validasi didapatkan dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 164/2023, SPT Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

“Untuk pelaporan PPh final UMKM setor sendiri, pelaporannya akan tervalidasi langsung ketika sudah melakukan pembayaran. Jadi, tidak perlu lapor lagi,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial X saat merespons pertanyaan salah satu warganet.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Lantas, bagaimana jika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan tetap ada 2 pilihan yang dapat diambil oleh wajib pajak UMKM.

Pertama, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Sesuai dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

“Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh wajib pajak penyetor,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 242/2014.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah asli bukti pembayaran pajak berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya