UU HPP

Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:00 WIB
Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada yang menarik dalam perbincangan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan influencer Deddy Corbuzier dalam sebuah siniar, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas banyak topik mulai dari politik, pertahanan, hingga ekonomi, termasuk pajak. Pada kesempatan tersebut, Deddy yang sudah akrab dan memanggil Luhut dengan sebutan 'opung' juga curhat tentang kebiasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikannya contoh wajib pajak yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, mulai tahun ini.

"Opung kan kenal Bu Sri Mulyani, bilangin dong Pung, tolong, kemarin dia ngomong di mana-mana Deddy Corbuzier tuh pajaknya dinaikin," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Mendengar curhatan Deddy, Luhut hanya menanggapinya dengan santai. Menurutnya, Deddy memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif lebih tinggi jika penghasilannya memang besar.

Dari pembicaraan tersebut, Deddy kemudian menyinggung Luhut yang juga bakal terkena tarif PPh orang pribadi 35% tahun ini. Belum lama ini, Sri Mulyani bahkan memberikan julukan 'menko paling tajir' kepada Luhut.

"Iya, saya dikenain [tarif pajak] 35%. Saya bilang ya it's okay," ujar Luhut.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Merasa senasib, keduanya lantas saling melempar celetukan tentang perubahan struktur tarif PPh orang pribadi yang kini paling tinggi mencapai 35%. Namun berbeda dengan Deddy, Luhut mengaku tidak keberatan jika namanya dijadikan contoh sebagai wajib pajak dengan tarif PPh orang pribadi 35% oleh Sri Mulyani.

Luhut menilai membayar pajak menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan ketika wajib pajak memiliki penghasilan dalam nominal besar. Dia juga menyatakan tidak pernah keberatan apabila setiap penghasilannya dikenakan pajak, termasuk dengan tarif tertinggi.

"Saya dari dulu sih membayar pajak. Jadi kalau diperiksa pun saya sih [tidak masalah]. Saya sebagai tentara, seperti ini kan sudah anugerah. Jadi kalau bayar pajak, ya enggak mengurangi kaya saya juga," ucapnya.

Baca Juga:
Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah