REVISI UU KUP

Ini Materi dalam Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 14:08 WIB
Ini Materi dalam Revisi UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ada lima cakupan atau kelompok yang menjadi materi dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

“Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, Senin (8/6/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Adapun materi dalam rancangan revisi UU KUP sebagai berikut.

  1. Perubahan materi UU KUP
  1. Asistensi penagihan pajak global
  2. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
  3. Tindak lanjut putusan MAP
  4. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
  5. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
  6. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
  1. Perubahan materi UU PPh
  1. Pengaturan kembali fringe benefit
  2. Perubahan tarif & bracket PPh OP
  3. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR)
  4. Penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
  5. Penerapan alternative minimum tax (AMT)
  1. Perubahan materi UU PPN
  1. Pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN
  2. Pengenaan PPN multitarif
  3. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
  1. Perubahan materi UU Cukai
  1. Penambahan barang kena cukai
  1. Pengenaan pajak karbon.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6