DITJEN PAJAK

Ini Keterangan Resmi DJP Soal Penyelenggaraan IT Summit 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ini Keterangan Resmi DJP Soal Penyelenggaraan IT Summit 2021

Tampilan laman www.djpitsummit2021.com

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) IT Summit 2021 digelar sebagai ajang berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan yang maju, adil, dan efisien pada masa mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan acara ini berlangsung secara virtual melalui laman www.djpitsummit2021.com pada 18—31 Agustus 2021. DJP IT Summit 2021 menjadi bentuk kegiatan DJP untuk ikut menyemarakkan peringatan 76 tahun Kemerdekaan RI.

“DJP IT Summit 2021 merupakan pameran teknologi yang kali pertama DJP selenggarakan. Kami berharap kegiatan positif ini dapat kami gelar kembali di masa mendatang,” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan bahwa DJP IT Summit 2021 memiliki tiga agenda utama, yaitu lomba IT (hackhaton), simposium (online symposium), dan pameran teknologi (virtual exhibition). Semua agenda dilaksanakan secara virtual.

Hackathon merupakan lomba pembuatan algoritma atau modelling atas data yang telah disediakan. Dalam tema besar artificial intelligence and data analytics, hackathon memiliki dua subtema yang dilombakan, yaitu VAT and Cross Border Fraud Detection dan Tax Court Verdict Prediction.

Online symposium yakni kegiatan berupa pemaparan use case atau journey yang telah diimplementasikan sesuai dengan tema. Konsep kegiatan online symposium berupa diskusi daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta tayangan langsung melalui akun Youtube DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kegiatan hackathon dan online symposium berlangsung selama tiga hari, mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021. Kedua kegiatan ini bertujuan untuk mencari masukan dari masyarakat dalam rangka pengembangan sistem informasi dan teknologi DJP.

Selanjutnya, virtual exhibition merupakan pameran teknologi dari pemilik teknologi atau pengimplementasi teknologi melalui booth virtual pada DJP Convention Centre. Pameran ini mengusung tema Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Era Pandemi Covid-19. Kegiatan berlangsung pada 18—31 Agustus 2021.

DJP IT Summit 2021 diikuti peserta yang terdiri atas kementerian atau lembaga, bank-bank negara maupun swasta, asosiasi, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Gelaran ini merupakan salah satu cara DJP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP perlu mendorong percepatan transformasi sistem perpajakan yang berbasis teknologi (coretax administration system). Transformasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan pondasi sistem perpajakan Indonesia yang efektif, efisien, andal, dan adil.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP terus beradaptasi dengan melakukan pembelajaran penggunanan data pada era digital. Penggunaan data itu baik untuk pelayanan perpajakan, pembangunan ekonomi Indonesia, maupun pemungutan pajak secara adil dan efisien.

DJP IT Summit 2021, sambung Sri Mulyani, merupakan pembuktikan kepada publik. Instansi pemerintah mampu melakukan inovasi dan kreativitas di tengah disrupsi teknologi informasi dan saat menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui DJP IT Summit 2021, otoritas juga ikut mendorong semangat generasi muda dalam menguasai artificial intelligence. Dua hal yang akan menjadi fokus DJP dalam pengembangan teknologi informasi ke depan adalah pemanfaatan artificial intelligence dan data analytics. Kedua hal tersebut diharapkan menjadi pilar utama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP mengajak masyarakat untuk mengunjungi dan mengikuti acara DJP IT Summit 2021 guna menambah wawasan tentang perjalanan transformasi digital DJP sebagai mitra pembangunan masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN