DITJEN PAJAK

Ini Keterangan Resmi DJP Soal Penyelenggaraan IT Summit 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ini Keterangan Resmi DJP Soal Penyelenggaraan IT Summit 2021

Tampilan laman www.djpitsummit2021.com

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) IT Summit 2021 digelar sebagai ajang berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan yang maju, adil, dan efisien pada masa mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan acara ini berlangsung secara virtual melalui laman www.djpitsummit2021.com pada 18—31 Agustus 2021. DJP IT Summit 2021 menjadi bentuk kegiatan DJP untuk ikut menyemarakkan peringatan 76 tahun Kemerdekaan RI.

“DJP IT Summit 2021 merupakan pameran teknologi yang kali pertama DJP selenggarakan. Kami berharap kegiatan positif ini dapat kami gelar kembali di masa mendatang,” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengatakan bahwa DJP IT Summit 2021 memiliki tiga agenda utama, yaitu lomba IT (hackhaton), simposium (online symposium), dan pameran teknologi (virtual exhibition). Semua agenda dilaksanakan secara virtual.

Hackathon merupakan lomba pembuatan algoritma atau modelling atas data yang telah disediakan. Dalam tema besar artificial intelligence and data analytics, hackathon memiliki dua subtema yang dilombakan, yaitu VAT and Cross Border Fraud Detection dan Tax Court Verdict Prediction.

Online symposium yakni kegiatan berupa pemaparan use case atau journey yang telah diimplementasikan sesuai dengan tema. Konsep kegiatan online symposium berupa diskusi daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta tayangan langsung melalui akun Youtube DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kegiatan hackathon dan online symposium berlangsung selama tiga hari, mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021. Kedua kegiatan ini bertujuan untuk mencari masukan dari masyarakat dalam rangka pengembangan sistem informasi dan teknologi DJP.

Selanjutnya, virtual exhibition merupakan pameran teknologi dari pemilik teknologi atau pengimplementasi teknologi melalui booth virtual pada DJP Convention Centre. Pameran ini mengusung tema Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Era Pandemi Covid-19. Kegiatan berlangsung pada 18—31 Agustus 2021.

DJP IT Summit 2021 diikuti peserta yang terdiri atas kementerian atau lembaga, bank-bank negara maupun swasta, asosiasi, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Gelaran ini merupakan salah satu cara DJP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP perlu mendorong percepatan transformasi sistem perpajakan yang berbasis teknologi (coretax administration system). Transformasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan pondasi sistem perpajakan Indonesia yang efektif, efisien, andal, dan adil.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP terus beradaptasi dengan melakukan pembelajaran penggunanan data pada era digital. Penggunaan data itu baik untuk pelayanan perpajakan, pembangunan ekonomi Indonesia, maupun pemungutan pajak secara adil dan efisien.

DJP IT Summit 2021, sambung Sri Mulyani, merupakan pembuktikan kepada publik. Instansi pemerintah mampu melakukan inovasi dan kreativitas di tengah disrupsi teknologi informasi dan saat menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui DJP IT Summit 2021, otoritas juga ikut mendorong semangat generasi muda dalam menguasai artificial intelligence. Dua hal yang akan menjadi fokus DJP dalam pengembangan teknologi informasi ke depan adalah pemanfaatan artificial intelligence dan data analytics. Kedua hal tersebut diharapkan menjadi pilar utama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP mengajak masyarakat untuk mengunjungi dan mengikuti acara DJP IT Summit 2021 guna menambah wawasan tentang perjalanan transformasi digital DJP sebagai mitra pembangunan masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra