Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai jaminan yang harus diberikan terkait dengan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berubah.
Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 18/2021. Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini salah satunya merevisi ketentuan mengenai jaminan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 242/2014.
“Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak…, harus memberikan jaminan aset berwujud,” demikian kutipan Pasal 22 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) PMK 242/2014 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (2/3/2021).
Secara lebih terperinci, aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria yang bersifat akumulatif. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.
Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon. Jaminan berupa aset berwujud dalam permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ini berbeda dengan ketentuan terdahulu.
Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, wajib pajak dapat memberikan jaminan berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Pasal 103 PMK 18/2021 ini juga merevisi ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014. Saat ini wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran.
Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu yang ditentukan harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
Adapun PMK 18/2021 ini berlaku mulai 17 Februari 2021. Beleid yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini mencakup ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.