PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Sri Mulyani Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 21:23 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews -- Program pengampunan pajak merupakan sebuah kebijakan perpajakan yang perlu diharmonisasi dengan kebijakan lain supaya menjadi bagian dari salah satu kebijakan fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan program pengampunan pajak bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan perpajakan mengenai pengampunan pajak perlu bersinergi dengan kebijakan fiskal lainnya.

"Kembalinya saya sebagai Menteri Keuangan merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan bagi diri saya pribadi, saya harapkan APBN akan menjadi instrumen simulasi dan memperbaiki pondasi perekonomian Indonesia, serta program tax amnesty diharapkan menjadi salah satu dari kebijakan fiskal," ucap Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (27/7).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Dia menambahkan pembangunan perekonomian nasional membutuhkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Lembaga (K/L). Kerja sama secara sinergi mampu memperkokoh pondasi perekonomian nasional yang sedang melemah, baik dari sisi dalam negeri, maupun dari sisi luar negeri.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal bukan merupakan kebijakan yang stand alone atau berdiri sendiri, namun merupakan kebijakan yang harus bersinergi dan berharmonisasi dengan kebijakan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menggunakan instrumen fiskal menjadi efektif untuk tujuan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kesenjangan sosial.

Hingga saat ini, katanya, sudah banyak target-target yang telah dicanangkan oleh pemerintah dari berbagai keputusan yang dibuat untuk mempercepat peningkatan kondisi perekonomian nasional. Dengan waktu yang sangat mendesak, maka menjadi tugas penting Menkeu untuk mendiskusikan ulang dengan pejabat eselon I Kemenkeu untuk memperbaiki pelaksanaannya.

"Melaksanakan tugas untuk membangun dan membangkitkan perekonomian nasional merupakan tugas Menkeu yang sangat penting," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi